Kasus Travel Cheque
Darmin Masih Lihat-lihat Berikan Bantuan Hukum Miranda
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution siap memberikan bantuan hukum (pengacara-red) buat Miranda Swaray Goeltom, tersangka kasus suap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution siap memberikan bantuan hukum (pengacara-red) buat Miranda Swaray Goeltom, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia.
Namun, tim pengacara BI ini akan diturunkan jika kasus yang menjerat Miranda menjadi tersangka terkait tugas, maka BI akan memberikan bantuan hukum.
"Sebetulnya saya belum siap untuk menjawab itu. Tapi intinya adalah kalau kasusnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas di BI itu akan ada bantuan dari hukum apa namanya dari BI," tegas Darmin menjawab pertanyaan wartawan mengenai bantuan hukum, di kompleks DPR, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Tetapi, tegasnya, kalau tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas di BI tentu saja bantuan hukum tidak bisa diberikan.
Sebelumnya Darmin enggan berkomentar atas penetapan tersangka kepada Miranda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/1/2012).