Si Seksi Pembobol Citibank
Malinda Dee Tidak Bisa Menilai Vonis Keluarganya
Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee, mengaku pasrah dengan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee, mengaku pasrah dengan putusan majelih hakim Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada pekan lalu, yang memutus bersalah suami sirinya, Andhika, adik kandungnya, Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim, suami visca atas tindak pidana pencucian uang.
Pada Kamis pekan lalu (19/1/2012), Andhika, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta, adik kandung Malinda Dee, Visca Lovita Sari divonis 2 tahun 10 bulan penjara, dan juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Sementara adik ipar Malinda atau suami Visca, Ismail bin Janim, divonis hukuman penjara 3 tahun 8 bulan, serta denda 200 juta.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2012), Malinda mengaku tidak bisa menilai hal tersebut adil atau tidak.
"Saya tida bisa bicara itu adil atau tidak," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud membuat keluarganya menderita dan harus menjalani hukuman penjara.
"Saya tidak pernah berniat mencelakakan orang," tambahnya.
Malinda merupakan eks relationship manager Citibank. Dia diduga membobol dana nasabah Citibank atas nama Rohli bin Pateni, N Susetyo Sutadji dan Surjati T Budiman serta nasabah Citigold lainnya.(*)