Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Wisma Atlet

LPSK Minta Rosa Bersaksi Dari Luar Pengadilan

LPSK melayangkan meminta agar Pengadilan Tipikor menyetujui Mindo Rosalina Manulang bisa bersaksi dari luar pengadilan.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto LPSK Minta Rosa Bersaksi Dari Luar Pengadilan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mindo Rosalina Manulang, saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Muhammad Nazarudin, keluar dari ruang persidangan karena sakit, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2011). Sidang tersebut akhirnya ditunda selama seminggu oleh Majelis Hakim dengan alasan kesehatan terdakwa. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melayangkan surat kepada Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Surat ini berisikan permohonan agar Pengadilan menyetujui Mindo Rosalina Manulang  bisa memberikan keterangan dari luar Pengadilan pada kasus Terdakwa M. Nazaruddin.

LPSK menilai ini merupakan langkah yang tepat dalam melihat kondisi kejiwaan Rosa saat ini.

Kendati demikian, lanjut Rani, hingga kini, pengadilan belum memutuskan untuk mengabulkan permintaan tersebut atau tidak. "Belum ada jawaban dari Pengadilan. Kami barharap dapat dikabulkan" Mudah-mudahan, Pengadilan mengijinkan ibu (Rosa) untuk melakukan teleconfrence," ujar Jubir LPSK, Maharani Siti Shopia saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2012).

Sementara menyikapi hal tersebut, pihak Nazaruddin, justru menginginkan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, tetap dihadirkan ke persidangan.

Penasihat hukum Nazaruddin menilai tak ada dasar pemeriksaan saksi untuk Rosa dilakukan dengan telekonferensi, termasuk alasan adanya ancaman. "Teleconference itu apa dasarnya. Di persidangan sebelumnya tidak ada ancaman apa-apa dari Nazaruddin. Jadi, kami tidak setuju teleconference," ujar Hotman, Sabtu (14/1/2012).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved