Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Bank

Suami Siri Malinda Dee Bacakan Pledoinya

Andhika Gumilang akan bacakan pembelaannya di depan Majelis Hakim, di Pengadilan Negri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (05/01/2012).

Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Andhika Gumilang, suami siri terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee, akan bacakan pembelaannya di depan Majelis Hakim, di Pengadilan Negri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (05/01/2012).

Kuasa hukum Andhika, Devie Waluyo saa dihubungi, mengatakan bahwa agenda persidangan Andhika adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Agendanya adalah pembacaan pledoi,“ujarnya.

Lebih lanjut Devie mengatakan, bahwa kliennya tersebut hanya menjadi korban dari kasus yang mendera Malinda.

"Andhika orang tidak menghendaki dan tidak menginginkan, (uang dan fasilitas dari Malinda)," tambahnya.

Andhika Gumilang dinyatakan bersalah dalam kasus pencucian uang, karena menerima uang dari Malinda Dee, dan pemalsuan identitas.  Pebintang iklan produk rokok ini kemudian dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan. (NURMULIA REKSO PURNOMO).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved