Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

Pegawai Bank Artha Graha Mangkir Lagi dari Pemeriksaan KPK

KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf bagian transfer Bank Artha Graha, Soedin. tapi Soedin mangkir.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Pegawai Bank Artha Graha Mangkir Lagi dari Pemeriksaan KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Poster besar anti korupsi di pasang di gedung KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf bagian transfer Bank Artha Graha, Soedin, sebagai saksi untuk tersangka suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/12/2011) pagi.

Namun, hingga Kamis petang, Soedin tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Bahkan, dia tak memberikan keterangan dalam bentuk apapun perihal ketidakhadirannya itu.

"Untuk saksi Soedin dari Bank Artha Graha, enggak hadir. (Keterangan surat atau telepon) tidak ada," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Priharsa masih menunggu informasi dari penyidik perihal pemanggilan ulang terhadap Soedin.

Mangkirnya saksi dari pihak Bank Artha Graha dalam penyidikan tersangka Nunun ini adalah kali kedua. Pada Rabu (28/12/2011) kemarin, staf bagian Treasury Bank Artha Graha, Suparno, juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

Dalam persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang menjadi tersangka kasus ini, terungkap bahwa Nunun Nurbaeti memerintahkan rekan bisnisnya, Arie Malangjudo untuk membagikan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang disebar ke puluhan anggota DPR periode 1999-2004, pada hari pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di DPR, 8 Juni 2004.

Miranda Swaray Goeltom terpilih dalam pemilihan tersebut.

Cek itu dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.

Pengakuan sejumlah saksi seolah berusaha memutus aliran dana ini. Misalnya, Direktur Keuangan First Mujur Budi Santoso, menyatakan cek yang dikeluarkan perusahaannya merupakan pembayaran kepada Ferry Yen alias Suhardi S, untuk kerja sama bisnis kebun sawit. Ia menyatakan tidak mengetahui mengapa cek itu bisa sampai ke anggota DPR. Sementara, mantan karyawan Artha Graha, Ferry, tak bisa lagi dimintai keterangan, karena ia telah meninggal pada 2007.

Sebagaimana dinyatakan kuasa hukumnya, Nunun telah menyampaikan keterangan ke penyidik KPK, bahwa ia membantu memperkenalkan Miranda Swaray Goeltom selaku calon Deputi Gubernur Senior BI kepada empat anggota DPR periode 1999-2004 sebelum pemilihan berlangsung di DPR pada 8 Juni 2004. Keempatnya, yakni Endin J Sofihara (F-PPP), Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri), Hamka Yandhu (F-P Golkar), dan Paskah Suzetta (F-P Golkar). Keempatnya telah divonis bersalah atas kasus yang sama.

Disebutkan Miranda Swaray Goeltom lah yang aktif mendatangi Nunun meminta bantuan diperkenalkan dengan para anggota DPR tersebut. Keaktifan Miranda tersebut dilakukannya dengan sering datang ke kediaman Nunun di Jalan Cipete Raya No 39 C, Jakarta Selatan. Bahkan, eksekusi perkenalan Miranda dan sejumlah anggota DPR dilangsungkan di rumah Nunun.

Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan untuk mengungkap aktor intelektual suap cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke anggota DPR itu lembaganya tak terpaku pada empat nama mantan yang disebutkan Nunun.

Untuk menguatkan bukti keterlibatan si aktor intelektual suap kasus ini, KPK akan menggali lebih dalam soal pengakuan Nunun tersebut. Karenanya, Nunun dijadwalkan diperiksa lagi pada Jumat (30/12/2011) besok.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved