Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

MA Enggan Jelaskan Ditolaknya Kasasi Panda Nababan

Mahkamah Agung (MA), melalui juru bicaranya Hatta Ali enggan menjelaskan ditolaknya kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus cek pelawat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), melalui juru bicaranya Hatta Ali enggan menjelaskan ditolaknya kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus cek pelawat, Panda Nababan Selasa (27/12/2011) lalu.

"Kami tidak bisa menjelaskan mengapa kasasi Panda Nababan ditolak," ujar Hatta kepada wartawan usai menghadiri pelantikan Deputi Gubernur BI di Aula Kusumah Atmaja, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2011).

Menurut Hatta, yang dapat menjelaskan perkara ditolaknya kasasi yang diajukan Panda Nababan yaitu majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Hakim yang menangani kasus tersebut yang bisa menjelaskan kenapa kasasi terdakwa ditolak," jelas Hatta.

Sementara itu, Sekretaris MA, Nurhadi pun tidak dapat menjelaskan mengapa permohonan kasasi terdakwa Panda Nababan ditolak dalam putusan yang dibacakan majelis Hakim MA Selasa lalu.

"Saya tidak mengetahui ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan Panda Nababan," kata Nurhadi.

Sebelumnya diberitakan, MA menolak kasasi terdakwa kasus cek pelawat, Panda Nababan. MA menjatuhkan hukuman sesuai keputusan Pengadilan Tipikor yakni satu tahun lima bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan MA itu dibacakan pada hari Selasa (27/12/2011) setelah sebelumnya diputus secara bulat oleh Majelis Agung yang terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap dan Hamrat Hamid.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved