Balada TKW di Negeri Arab
Siang Ini TKI Bayanah yang Lolos dari Hukuman Mati Tiba
Bayanah Binti Banhawi yang lolos dari hukuman mati, Selasa (28/12/2011) siang tiba di Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Bayanah Binti Banhawi yang lolos dari hukuman mati, Selasa (28/12/2011) siang tiba di Jakarta.
TKI asal Banten tersebut akan diserahterimakan oleh Ketua Satgas TKI Maftuh Basyuni yang turut mendampingi kepulangan Bayanah dari Riyadh kepada Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat. Dan selanjutnya akan diserahkan langsung ke pihak keluarga.
"Ketua Satgas TKI Maftuh Basyuni akan menyerahkan ke Kepala BNP2TKI terlebih dulu dan kemudian diserahkan ke keluarga," tulis Kepala Humas BNP2TKI Toha Hasan dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.
Bayanah akan tiba di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 10.00 WIB. Bayanah merupakan satu di antara tiga TKI yg dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi. Mereka adalah Bayanah Binti Banhawi (29), Jamilah Binti Abidin Rofi’i alias Juariyah Binti Idin Ropi’i, dan Neneng Sunengsih Binti Mamih (34). Ketiganya kini dibebaskan dengan pemaafan keluarga korban di samping tuduhan pembunuhannya yang tidak terbukti.
Ketiganya mulai dipulangkan pada Selasa, 27 Desember 2011 oleh Satgas TKI bekerjasama KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Selain Lisna, Ketua Satgas TKI, Maftuh Basyuni serta Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey R Djemat juga sedang bertugas di Riyadh untuk menangani WNI/TKI terancam hukuman mati, termasuk mendampingi misi mantan Presiden RI Bacharuddin Jusuf Habibie di Arab Saudi guna menyelamatkan nasib Tuti Tursilawati (27), TKI asal Majalengka, Jawa Barat yang tengah “menyongsong” pelaksanaan hukuman mati.
Jumhur mengatakan, Bayanah Binti Banhawi, TKI kelahiran 23 Agustus 1982 beralamat Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten adalah yang kali pertama dipulangkan dengan ditemani Ketua Satgas TKI. Bayanah diterbangkan menggunakan maskapai Saudi Airlines No SV 822 dari King Khalid International Airport, Riyadh, Selasa (27/12/2011) pukul 22.00 waktu setempat. Pesawat dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu, (28/12/2011) pukul 11.00 WIB.
Pemulangan kedua, lanjutnya, dilakukan pada (28/12/2011) dari Bandara King Abdul Azis International, Jeddah terhadap Jamilah Binti Abidin Rofi’i, TKI asal Cianjur, Jawa Barat. Keberangkatan Jamilah akan didampingi pejabat KJRI Jeddah hingga di tanah air.
Sedangkan yang ketiga untuk pemulangan Neneng Sunengsih Binti Mamih. TKI yang lahir pada 6 Juni 1977 asal Desa Bojong Kalong, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu direncanakan baru sekitar seminggu atau dua minggu kemudian dapat berangkat dari Ryadh, karena menunggu penyelesaian “exit permit” (izin ke luar) yang melihatkan pihak majikan tempatnya bekerja.
Jumhur menjelaskan, Bayanah yang berbekal paspor AA 988735 diberangkatkan ke Riyadh pada 29 Januari 2006 oleh PT Amanah Putera Pertama, Jakarta dan dipekerjakan sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga di keluarga majikan Abdullah Umar Al Munthairi. Setelah masa kerja dua bulan, Bayanah terlibat kasus sangkaan pembunuhan anak majikannya yang berusia 4 tahun dan membuat dirinya ditahan di penjara khusus wanita Al Malaaz, Riyadh.
“Bayanah dituduh mematahkan tangan anak majikan yang mengalami cacat otak dan secara tidak sengaja anak tersebut tersiram air panas dari kran“washtafel” pada saat Bayanah mengganti pampers, sehingga mengakibatkan kematian sang anak setelah dirawat selama 12 hari,” kata Jumhur.
Namun demikian, Bayanah mendapat pemaafan atas ketidaksengajaannya itu. Ia lalu dikenai denda berupa pembayaran diyat sebesar 55.000 Real Saudi dan telah dibayar pihak KBRI.
Setelah itu, pada 26 Oktober 2011, Ketua Satgas TKI bertemu Gubernur Riyadh untuk menanyakan pembebasan Bayanah yang tidak terbukti membunuh korban. Pada 30 Oktober 2011, kantor Gubernur Riyadh mengirim telegram ke penjara Al Malaaz untuk membebaskan Bayanah.
Untuk kasus Jamilah Binti Abidin Rofi’i, tuduhannya melakukan pembunuhan atas majikannya, Salim Al Ruqi (80) yang berkewarganegaraan Saudi. Akan tetapi tuduhan itu tidak kuat hingga akhirnya mendapat pemaafan keluarga korban yang diwakili anaknya, Ali Seha Al Ruqi di hadapan Raja Abdullah tanpa kewajiban membayar diyat.
Sementara itu, Neneng Sunengsih Binti Mamih, pemegang paspor AP 482272 ditempatkan oleh PT Jasmindo Olah Bakat untuk bekerja di Riyadh pada keluarga Ashraf Roja Al Rajan. Neneng menghadapi tuduhan membunuh bayi majikannya berusia 4 bulan setelah meminumkan susu, yang membuatnya meringkuk di Penjara Al Jouf, Riyadh. Karena kasusnya juga tidak terbukti secara hukum, Neneng dibebaskan dengan tidak diharuskan memenuhi diyat.