Si Seksi Pembobol Bank
Karyawan BRI Akan Bersaksi di Sidang Malinda Dee
Terdakwa pembobol dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembobol dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini masih meminta keterangan dari para saksi terkai kasus yang melilit istri siri Andhika Gumilang.
"Jadwal sidang pukul 10.00 WIB dengan saksi Adjito Anggani, Endarto dan Hartono," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, melalui pesan singkat, Jumat (23/12/2011).
Menurut Pengacara Malinda Dee, Batara Simbolon, informasi yang diterima saksi-saksi yang akan dimintai keterangan berasal dari pihak leasing BCA dan BRI.
Diketahui, Malinda didakwa pasal berlapis dengan dijerat Undang-Undang tentang pencucian uang dan perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Malinda Dee melakukan proses transfer dilakukan dalam rentang waktu Februari 2007 hingga Februari 2011. Dengan total ada 117 kali transaksi transfer.
Malinda diduga setidakya melakukan 117 transaksi terdiri dari 64 kali transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.065.650. Sedangkan 53 transaksi dollar AS dengan nilai 2.082.427 dollar AS.
Transfer dilakukan melalui voucher maupun formulir transfer, dimana Malinda Dee mengisi sendiri formulir tersebut mulai dari nama nasabah, nominal, hingga keperluan transfer.
Hal ini dilakukan Malinda tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening. Uang nasabah Citigold Citibank ini ditransfer Malinda ke sejumlah rekening termasuk milik sang adik, Visca Lovitasari dan adik iparnya, Ismail bin Janim.
Malinda dijerat dengan dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b UU TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.