Si Seksi Pembobol Citibank
Biro Hukum BCA Tidak Tahu Kasus Malinda Dee
Biro Hukum BCA, Hendarto Putrajaya mengaku tidak mengetahui perkara atas terdakwa Inong Malinda Dee.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro Hukum BCA, Hendarto Putrajaya mengaku tidak mengetahui perkara atas terdakwa Inong Malinda Dee. Hendarto hanya mengatakan dirinya ditanya penyidik mengenai nasabah BCA Ismail Bin Janim dan Visca Lovitasari yang merupakan pasangan suami-istri keluarga Malinda Dee.
"Dalam pemeriksaan ini, saya ditanya mengenai nasabah Ismail Bin Janim dan Visca Lovitasari," kata Hendarto di hadapan Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/12/2011).
Sepengetahuan Hendarto dalam rekening Ismail bin Janim terdapat 61 transaksi yang berasal dari Citibank. Sedangkan, rekening Visca Lovitasari terdapat 28 transaksi dari Citibank. Namun, ia tidak mengetahui siapa pemberi dana tersebut.
"Mereka mengirim uang dengan rupiah," katanya.
Visca Lovitasari tercatat menjadi nasabah BCA pada 9 Januari 1993 dan memiliki rekening di bank tersebut. Sedangkan suaminya, Ismail Bin Janim menjadi nasabah BCA pada 26 April 2002.
Sepanjang sidang, Hendarto tidak mengerti ketika ditanya mengenai keterlibatan Malinda Dee. Ia terlihat sibuk membuka dokumen-dokumen yang dibawanya. Hendarto hanya menjelaskan aliran dana tersebut melalui RTGS atau Real Time Gross Settlement yakni transaksi antar bank.
Apalagi transfer Citibank ke rekening pasangan suami-istri itu tidak berasal dari Malinda Dee. Merasa tidak puas dengan jawaban saksi, anggota majelis hakim, Kusno pun menanyakan kepada Hendarto.
"Apakah anda tahu mengenai Malinda?" tanya Kusno.
"Iya setelah baca slip transfer," katanya
"Anda hanya tahu Ismail dan Visca?" tanya Kusno kembali.
"Iya karena Ismail dan Visca nasabah BCA," ujarnya.
Ketika tim penasehat hukum Malinda menanyakan tentang transaksi mencurigakan, Hendarto hanya mengatakan setiap ada permasalahan di kantor cabang akan dilaporkan ke kantor pusat BCA. Padahal, Malinda Dee juga tercatat sebagai nasabah BCA yang membuka rekening di kantor cabang Wisma Indocement, Tebet Barat, Cempaka Putih dan Sudirman.
Ditemui usai persidangan, pengacara Malinda Dee mengaku kecewa atas keterangan saksi tersebut. "Dia (saksi) tidak mengerti apa-apa," ujarnya.
Sidang pun akhirnya ditutup dengan hanya menghadirkan satu saksi dari BCA. Hakim Gusrizal akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Senin 2 Januari 2011.
"Sidang ditunda hingga Senin 2 Januari 2011," katanya.