Si Seksi Pembobol Citibank
Dituntut 6 Tahun, Pengacara Bilang Andhika Hanya Korban
Pengacara Andhika Gumilang tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan kepada kliennya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Andhika Gumilang tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan kepada kliennya. Suami siri Malinda Dee itu dituntut jaksa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider lima bulan penjara.
Menurut pengacara Andhika Gumilang, Devie Waluyo, kliennya hanyalah korban dari kasus tersebut. "Keterlaluan. Andika orang tidak menghendaki dan tidak menginginkan, korban saja," kata Devie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2011).
Devie menegaskan tuntutan yang dibacakan jaksa adalah rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh Malinda Dee. Bukan sebagai perbuatan Andhika Gumilang. "Fakta kan sudah jelas yang melakukan adalah Malinda dan itu atas perintah Inong Malinda Dee," ujarnya.
Ia pun menyarankan jaksa harus memiliki hati nurani dalam melihat kasus tersebut. Oleh karena itu, tim pengacara akan mengajukan pledoi atau nota keberatan yang diangkat dari fakta persidangan.
Andhika diketahui menerima uang sebesar Rp 331 juta dan satu unit mobil Hummer H3 senilai Rp1,1miliar dari istrinya, Malinda Dee. Sebagian uang pemberian Malinda kemudian digunakan Andhika Gumilang membeli mobil Honda CRV untuk ibundanya.
Andhika terbukti bersalah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f Undang-undang Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Andhika juga melanggar dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Andhika juga terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP yang berisi terdakwa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati. Andhika diketahui mengakui bahwa KTP atas nama Juan Farrero yang digunakan untuk membuka rekening pada Bank BCA pada KCP Tebet Barat Jakarta Selatan.