Si Seksi Pembobol Citibank
Kuasa Hukum Optimis Andhika Gumilang Bebas Murni
Meskipun sidang pembacaan rencana tuntutan terdakwa kasus pencucian uang dan pemalsuan dokumen Andhika Gumilang tertunda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun sidang pembacaan rencana tuntutan terdakwa kasus pencucian uang dan pemalsuan dokumen Andhika Gumilang tertunda. Tetapi tim kuasa hukumnya optimis bila kliennya terbebas dari jeratan hukum.
"Semoga apa (Rencana Penuntutan) yang disusun nanti berdasarkan fakta persidangan dan tak boleh diluar persidangan," kata kuasa hukum Andahika, Rocky Nainggolan saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2011).
Rocky optimis bila kliennya bisa bebas murni dari jeratan hukum, pasalnya Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya.
"Menurut kami, jaksa tak bisa membuktikan dakwaannya. Kami optimis Andika bebas. Karena tidak terbukti apa yang didakwakan jaksa. Satu unsur tak terbukti harusnya bebas dan lepas. Kami menyinyalir beberapa unsur lepas dari dakwaan. Termasuk pencucian uang, termasuk pemalsuan dokmen. Dia (Andika) mengakui dalam persidangan dia (Andika) tidak membuat KTP palsu itu," ungkapnya.
Sidang terdakwa Andika dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini pun ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan rencana penuntutan (Rentut). Hakim Yonisman pun menunda sidang ini hingga Kamis pekan depan (22/12/2011).
"Kami belum siap karena ada masalah di mekanisme internal kami, kami minta ditunda hingga satu minggu ke depan," kata JPU Jaksa Joelindra Nasution dalam persidangan.
Dengan begitu, Majelis Hakim Yonisman memutuskan untuk sidang ditunda hingga Kamis (22/12/2011) nanti. "Sidang ditunda hingga Kamis 22 Desember 2011 nanti," ujarnya.