Kontroversi Ayat Tembakau
LPP NU Anggap Buah Impor Lebih Berbahaya Ketimbang Tembakau
Menurut Dani, ayat tembakau, menabrak hukum Islam yang secara tegas menyatakan tembakau halal, juga mengancam eksistensi petani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - 'Ayat Tembakau' dalam UU Kesehatan yang hingga saat ini tetap dipertahankan pemerintah terus menuai tekanan publik. Setidaknya, sikap Pemerintah yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan asing, sangat memojokkan petani tembakau yang secara nyata turut membantu menambah pedapatan Negara.
Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LPP PWNU) Jawa Barat Dani Riswandi Usman dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Minggu (11/12/2011), menyebut ayat tembakau dalam UU Kesehatan yang terletak di Ayat 2 Pasal 113 menjadi penyebabnya.
Dalam ayat tersebut berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya".
Menurut Dani, ayat ini, selain dianggap menabrak hukum Islam yang secara tegas menyatakan tembakau halal, regulasi tersebut juga mengancam eksistensi petani dalam menjalankan usahanya. Ia membandingkan, jika bicara soal dampak terhadap kesehatan, justru produk buah-buahan impor membahayakan.
"Produk buah-buahan impor itu lebih berbahaya. Itu jelas mengandung pestisida berbahaya, kenapa tidak itu yang dilarang beredar, kenapa justru tembakau yang dikekang," tegas Dani.
Regulasi tembakau dalam UU Kesehatan, serta rencana disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tembakau, menunjukkan bagaimana Pemerintah lebih mengedepankan kepentingan asing untuk diperjuangkan. Pengekangan terhadap pertanian tembakau dianggap Dani tak akan menekan jumlah perokok.
"Implikasinya, apabila hal ini dibiarkan akan menjadikan pemenuhan kebutuhan tembakau diambil alih asing dan itu paling menakutkan. Pemerintah harus melihat ini secara objektif. Tak ada jaminan pengekangan tembakau lokal akan menjadikan jumlah perokok turun, menjadikan industri rokok akan bangkrut," tandasnya.
Jika itu yang terjadi, Dani melanjutkan, petani tembakau kita hanya akan jadi penonton di negerinya sendiri. Makanya, untuk mengindari kondisi yang semakin menyudutkan petani tembakau, LPP PWNU Jawa Barat menuntut Pemerintah dan DPR untuk segara melakukan revisi terhadap UU Kesehatan.
Dikatakannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga turun tangan, dengan memerintahkan pembatalan pengesahan RPP Tembakau. SBY juga ikut menegur Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian. "Pemerintah harus mencatat, petani tembakau sudah membantu meningkatkan pendapatan Negara. Tapi kenapa kondisi kami disudutkan," tegasnya.
Upaya advokasi terhadap petani tembakau sebelumnya sudah dilakukan LPP NU di sejumlah daerah di Indonesia. Sebelum dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, aksi serupa juga sudah digelar di Lampung Tengah, Provisni Lampung, Malang, Jawa Timur dan Tegal, Jawa Tengah.