Sidang Terorisme
Enam Terdakwa Bom Klaten Divonis 5 dan 6 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis enam terdakwa jaringan Bom Klaten dengan 5 dan 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memvonis enam terdakwa jaringan Bom Klaten dengan 5 dan 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/12/2011).
Lima terdakwa yang divonis 7 tahun penjara, yakni Yuda Anggoro (19), Joko Lelono (18), Tri Budi Santoso (20), Nugroho Budi Santoso (19), Agung Jati Santoso (21). Sementara terdakwa yang dituduh sebagai otak pelaku jaringan bom Klaten, Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo (29), divonis 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Roki Aprisdianto, dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan," ujar ketua majelis hakim, Supeno.
Para terdakwa yang dikenal sebagai "Kelompok Klaten" ini dinyatakan terbukti melakukan aksi teror bom rakitan di 3 pos polisi, 2 gereja dan sebuah masjid di sekitar wilayah Klaten, Jawa Tengah, pada November hingga Desember 2010 lalu.
Putusan hakim kepada keenam terdakwa ini lebih rendah 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas putusan ini, keenam terdakwa menerimanya dan tidak mengajukan banding. Begitu juga dengan pihak JPU.
Roki yang merupakan otak pelaku aksi teror di Klten itu, hanya mengacungkan jempol saat ditanya kenapa dirinya tidak mengajukan banding.