Si Seksi Pembobol Citibank
Peran Novianty dan Betharia Bantu Malinda Bobol Rekening
Novianty Irane mantan cash officer dan Betharia Panjaitan mantan Cash Supervisor Citibank cabang Lanmark, Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novianty Irane mantan cash officer dan Betharia Panjaitan mantan Cash Supervisor Citibank cabang Lanmark, Jakarta Selatan, memproses 62 formulir transfer ilegal yang diterima dari Inong Melinda Dee.
"Novianty Iriane memproses formulir transfer yang tidak sesuai dengan standar prosedur transaksi pemindahbukuan dana, dilakukan terdakwa sebanyak 43 kali transaksi," kata Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna dalam sidang kasus pembobolan dana nasabah Citigold Citibank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011)
Sementara Betharia Panjaitan mantan memproses formulir transfer yang tidak sesuai dengan standar prosedur transaksi pemindahbukuan dana sebanyak 19 kali transaksi.
"Formulir transfer yang diproses (dua) terdakwa yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur pentranferan terhadap dana milik para nasabah Citigold Citibank Landmark, telah dilakukan 62 kali transasi," ucapnya.
Total nilai dari transaksi transfer yang tidak diketahui pemiliknya, Rohli, N Susetyo Sutadji, Surjati T Budiman, serta nasabah Citigold lainnya mencapai Rp 11 813 181 400 ditambah dengan USD 1 178 727.
Novianty dan Betharia didakwa dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Keduanya diduga berperan dalam aksi pembobolan dana nasabah Citigold yang dilakukan Inong Malinda Dee dalam rentang waktu Februari 2007 hingga Februari 2011.