Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Andhika Gumilang Jadi Rajin Salat

Andhika Gumilang kini lebih tegar saat menjalani perkara yang membelitnya. Ia pun lebih banyak mendekatkan diri dengan sang pencipta.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Andhika Gumilang Jadi Rajin Salat
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Suami siri Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang, bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (24/10/2011). Andhika didakwa menerima dan menggunakan hasil pencucian uang nasabah Citibank dari terdakwa Malinda Dee, berupa uang sejumlah 331 juta Rupiah dan satu unit mobil Hummer H3 warna putih. Karenanya Jaksa menuntut Andhika 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang kini lebih tegar saat menjalani perkara yang membelitnya. Ia pun lebih banyak mendekatkan diri dengan sang pencipta.

"Keadaannya baik, saat ini dia lebih sering melakukan salat," kata kuasa hukum Andhika Gumilang, Rocky Nainggolan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2011).

Andhika yang hadir di pengadilan negeri Jakarta Selatan tampak tenang duduk di bangku terdakwa. Dengan mengenakan batik lengan panjang coklat dipadu dengan celana jeans biru tua dan sepatu kulit hitam mengkilat Andhika mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Ia enggan berkomentar saat selesai sidang yang berlangsung dingkat tersebut. Rencananya tim kuasa hukum Andhika akan menghadirkan satu orang saksi ahli dalam persiadangan selanjutnya pada 1 Desember 2011.

"Kita akan mendatangkan saksi ahli nanti, untuk saksi-saksi yang lainnya ada, tapi lihat saja nanti," ungkap dia.

Sebelumnya, Andhika Gumilang didakwa JPU melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istrinya. Uang ditransfer Malinda melalui adik kandung Malinda, Visca Lovitasari. Andhika juga didakwa didakwa menggunakan KTP palsu dengan identitas palsu. KTP diduga digunakan untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda.

Oleh JPU, ia dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Pria yang menikah siri dengan Malinda pada 15 Agustus 2009 terancam hukuman 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved