Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Karyawan Citibank Akan Bersaksi di Sidang Malinda Dee

Majelis hakim akan mendengarkan keterangan para saksi yang terkait dengan perbuatan Malinda membobol dana nasabah Citibank

zoom-inlihat foto Karyawan Citibank Akan Bersaksi di Sidang Malinda Dee
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka kasus pencucian uang dan kejahatan perbankan, Malinda dee menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (8/11/2011). Malinda terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inong Malinda Dee kembali menjalani sidang di Pengadlan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2011). Majelis hakim akan mendengarkan keterangan para saksi yang terkait dengan perbuatan Malinda membobol dana nasabah Citibank.

"Saksinya, semua karyawan Citibank," kata penasehat hukum Malinda Dee, Batara Simbolon melalui pesan singkat.

Saksi yang akan dimintai keterangan adalah Betharia, Setia Widodo, Dyah Ayu Cilla dan Novianti Iriane. Mereka adalah kasir dan head kasir. Selain itu terdapat Branch Manager Citibank Land Mark, Paulina dan Apriana Chandra.

Diketahui, Malinda Dee melakukan proses transfer dalam rentang waktu Februari 2007 hingga Februari 2011. Dengan total ada 117 kali transaksi transfer.

Malinda setidak-tidaknya melakukan 117 transaksi terdiri dari 64 kali transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.065.650. Sedangkan 53 transaksi dolar AS dengan nilai 2.082.427 dolar AS.

Malinda melakukan pentransferan dana dari rekening nasabah Citigold Citibank Landmark milik saksi Rohli Bin Pateni, saksi N Susetyo Sutadji dan Surjati T Budiman serta nasabah Citigold lainnya.

Transfer dilakukan melalui voucher maupun formulir transfer, dimana Malinda Dee mengisi sendiri formulir tersebut mulai dari nama nasabah, nominal, hingga keperluan transfer.

Hal ini dilakukan Malinda tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening. Uang nasabah Citigold Citibank ini ditransfer Malinda ke sejumlah rekening termasuk milik sang adik, Visca Lovitasari dan adik iparnya, Ismail bin Janim.

Malinda dijerat dengan dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b UU TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved