Kasus Sisminbakum
Kasus Sisminbakum Diputus Akhir Tahun
Kejaksaan Agung menjanjikan akan menyelesaikan penanganan perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjanjikan akan menyelesaikan penanganan perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.
Wakil Jaksa Agung Darmono berharap kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp420 miliar dapat diselesaikan pada tahun ini.
"Ya mudah-mudahan akhir tahun ini akan ada akhir," kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/11/2011).
Darmono sempat mengungkapkan bila terdapat tiga alternatif dalam menyelesaikan kasus Sisminbakum. Namun, Darmono masih enggan menjelaskan ketiga alternatif tersebut."Ya memang ada tiga alternatif pasti, pasti nanti akan diputuskan," ujarnya.
Ia pun menepis bila kasus tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Agung. "Belum, siapa yang menghentikan? pasti akan ada akhirnya," tukasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011. Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung.
Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.