Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Citibank Berencana Gugat Perdata Malinda Dee

Citibank berencana menggugat secara perdata mantan karyawannya, Inong Malinda Dee.

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Citibank berencana menggugat secara perdata mantan karyawannya, Inong Malinda Dee.

Gugatan itu akan diajukan kuasa hukum Citibank bila Malinda Dee terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Citibank, Otto Hasibuan, mengatakan, kasus Malinda Dee berawal dari laporan Citibank kepada kepolisian.
Kecurigaan berawal saat Citibank melihat adanya uang nasabah yang disalahgunakan Malinda Dee selaku relationship manager Citigold.

Menurut Otto Hasibuan, Citibank tidak berniat menuntut harta bank yang telah diambil Malinda dikembalikan. Namun bila terbukti bersalah dan merugikan nasabah, maka Citibank berhak menuntut Malinda.

"Jadi selain laporan pidana, dulu kita juga berencana melaporkan perdata. Tapi kita pidananya dulu," kata Otto di Capital Grill di Jakarta, Rabu (17/11/2011).

Otto menegaskan, bila Malinda terbukti bersalah dan merugikan nasabah dan merugikan Citibank, maka bank punya hak untuk menuntut istri siri Andhika Gumilang itu.

Citibank juga menegaskan akan mengembalikan dana nasabah Citigold, yang rekeningnya dibobol Malinda.

"Kita hanya akan menyelamatkan aset nasabah. Dan sepanjang catatan kami, semua yang sudah diselesaikan, kecuali ada yang menuntut dia dirugikan, maka akan kita hitung berapa uang yang diambil Malinda cs. Tidak satu rupiah pun uang nasabah yang di Citibank tidak dikembalikan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved