Si Seksi Pembobol Citibank
Andhika Gumilang Sebagai Pelaku Pasif Pencucian Uang
Suami siri Malinda Dee, Andhika Gumilang dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Andhika terindikasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami siri Malinda Dee, Andhika Gumilang dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Andhika terindikasi menjadi pelaku pasif setelah menerima uang yang diduga hasil kejahatan yang dilakukan oleh istri sirinya, Malinda Dee.
Analis hukum senior dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Sofyan mengatakan adanya transaksi menimbulkan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban. Sofyan mengatakan modus yang dilakukan pelaku pencucian uang yakni dengan pencampuran kekayaan pribadi dalam rekening.
Selain itu, pelaku mentransfer dana kepada pemilik rekening lain agar dijauhkan dari kecurigaan aparat penegak hukum.
"Sengja mencampurkan (dengan harta pribadi)untuk mengaburkan asal-usul uang. Dengan mencampur harta kekayaan yang sah atau digunakan untuk mobil mewah dan properti," kata Sofyan saat menjadi saksi ahli atas terdakwa Andhika Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (17/11/2011).
Seharusnya, kata Sofyan, penerima uang patut menduga apakah sesuai dengan harta kekayaan si pemberi. Dugaan lainnya bisa berupa penggunakan identitas dan nama palsu untuk membuka rekening baru yang menampung uang tersebut.
"Ia mengetahui penerima dan kemampuan pemberi uang, penerima yang diberi harta kekayaan mengetahui kesanggupan pemberi bisa berupa barang yang tidak sesuai," kata Sofyan.
Andhika diketahui menerima uang dari Malinda Dee telah menerima uang sebesar Rp 331 juta dan satu unit mobil Hummer H3 warna putih dari Malinda Dee. Pemberian Malinda Dee tersebut diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan pencucian uang nasabah Citibank. Atas perbuatan ini, suami siri Malinda Dee ini terancam hukuman 15 tahun penjara.