Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Terima suap, I Nyoman Suisnaya Terancam 20 Tahun Penjara
Sesditjen pembinaan pengembangan kawasan transmigrasri (P2KT) non aktif I Nyoman Suisnaya terancam pidana 20 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesditjen pembinaan pengembangan kawasan transmigrasri (P2KT) non aktif I Nyoman Suisnaya terancam pidana 20 tahun penjara.
Ancaman hukuman ini sebagai konsekuensi atas perbuataannya yang menerima suap sebesar Rp 2,001 miliar dari pengusaha Dharnawati, Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbuatan itu dilakukan Nyoman bersama-sama dengan Mennakertrans Abdul Muhaimin Iskandar, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Dadong Irbarelawan dan Dirjen P2KT Jamaluddien Malik Pribadi.
"Terdakwa I Nyoman Suisnya baik sendiri atau bersama-sama dengan Dadong Irbarelawan (Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen P2KT) yang perkaranya diajukan terpisah, baik sendiri atau bersama dengan Abdul Muhaimin Iskandar (Mennakertrans) dan Jamaluddien Malik (Sesditjen P2KT) telah menerima hadiah yaitu uang senilai Rp 2.001.384.328 dari Dharnawati," kata jaksa Jaya membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/11/2011).
Jaya menjelaskan, uang tersebut merupakan komitmen fee awal dari Dharnawati selaku kuasa direksi PT Alam Jaya Papua. Uang sebagai imbalan karena Kemennakertrans telah memenuhi permintaan Dharnawati agar empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yaitu Mimika, Keerom, Manokwari dan Teluk Wondama dicantumkan sebagai penerima anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 dengan total nilai Rp 500 miliar.
PT Alam Jaya Papua sendiri rencananya akan ditunjuk sebagai rekanan pelaksana proyek pembangunan Kota Terpadu Mandiri di empat kabupaten tersebut.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian itu (uang) telah memenuhi permintaan Dharnawati yang berkeinginan agar Kabupaten Mimika, Keerom, Manokwari dan Teluk Wondama diusulkan sebagai penerima DPPID bidang transmigrasi," katanya.
Menurut jaksa, penyerahan uang dilakukan tanggal 24 Agustus 2011 bertempat di gedung Ditjen P2KT Kemennakertrans di Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 17 Kalibata, Jakarta Selatan.
"Uang merupakan realisasi awal penerimaan uang komitmen fee kepada Menakertrans," imbuhnya.
Atas perbuatannya ini, I Nyoman dikenakan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal 12 huruf b, dakwaan kedua Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 dan dakwaan ketiga yaitu Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
"Terdakwa pada Maret 2011 mendapat informasi dari Ali Mudhori, anggota sistem asistensi Mennaketrans bahwa Muhaimin Iskandar menyetujui agar Ditjen P2KT dan P2MKT supaya mempersiapkan usulan program pembangunan infrastruktur untuk diajukan ke Kemenkeu," lanjut Alo.
Informasi ini diterima Nyoman setelah dia menghadiri serangkaian rapat yang dipimpin oleh Muhaimin.
Nyoman, kata JPU, mengetahui adanya rencana Mennakertans untuk mewujudkan progam pembangunan kawasan KTM dan Kemennakertrans berpeluang memperoleh anggaran DPPID melalui APBN P tahun anggaran 2011.
Menindaklanjuti informasi yang didapatnya itu, Nyoman, lanjut jaksa, kemudian memfasilitasi pertemuan antara Dharnawati dengan Dhanny Safruddin Nawawi yang mengaku sebagai stafus Presiden untuk mencari informasi dan peluang untuk melanjutkan kontrak dalam proyek itu.