Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Terima suap, I Nyoman Suisnaya Terancam 20 Tahun Penjara
Sesditjen pembinaan pengembangan kawasan transmigrasri (P2KT) non aktif I Nyoman Suisnaya terancam pidana 20 tahun penjara.
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Tersangka Dadong Irbarelawan (tengah;berbatik), Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT, memperagakan adegan rekonstruksi kasus suap Rp 1,5 miliar di kantor P2KT Kemennakertrans, Kalibata, Jakarta, Sabtu (24/9/2011).
"Terdakwa kemudian memberitahukan Dhanarwati harus menyetor uang sebagai imbalan (comitmen fee) sebesar 10 persen dari jumlah total alokasi anggaran setiap kawasan," ucap jaksa.
Nyoman dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU itu. Majelis hakim pimpinan Sudjatmiko pun memberikan mereka kesempatan satu minggu untuk menyusun eksepsi yang dimaksud. "Sidang ditunda sampai hari Rabu tanggal 23 November jam 9 pagi," ujar Sudjatmiko.