Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Muhaimin Disebut Perintahkan Uang Disimpan Dulu Nyoman

Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Muhaimin Iskandar disebut memerintahkan agar uang Rp 1,5 miliar yang diberikan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Muhaimin Disebut Perintahkan Uang Disimpan Dulu Nyoman
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muhaimim Iskandar, memenuhi panggila penyidik KPK sebagai saksi di kantor KPK Jakarta Selatan, Senin (3/10/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Muhaimin Iskandar disebut memerintahkan agar uang Rp 1,5 miliar yang diberikan Dharnawati, disimpan dahulu oleh I Nyoman dan Dadong Irbarelawan.

Adalah Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang menyebutkan fakta itu dalam surat dakwaannya untuk Dharnawati.

Diceritakan jaksa, pada 23 Agustus, Dharna menghubungi Dadong dan menerima informasi bahwa Dadong tak bisa mencairkan dana untuk keperluan Mennakertrans dari rekening BNI nomor 0226473970 atas namanya.

Pasalnya, Dadong tak mengantongi surat kuasa dari Dharna untuk mencairkan dana tersebut.

"Atas informasi tersebut, terdakwa mengatakan,'oh gitu, ya besok saya ke situ deh, besok saya ke situ... dan seterusnya' nanti saya ke situ biar pak Dadong aman," ucap Dharna seperti ditirukan jaksa Dwi Aries saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/11/2011).

Sehari berselang, Dharna menerima informasi dari Dadong jika peraturan Menkeu tentang alokasi dan pedoman DPPID tahun anggaran 2011 telah terbit.

Mendapat informasi itu, Dharna lalu menemui Dadong sekitar pukul 09.00 WIB. Tujuannya untuk meminjam buku yang kembali telah diserahkannya ke Dadong setelah pemindahbukuan.

Dharna hendak mencairkan sebagian commitment fee yaitu sebesar Rp 1,5 miliar yang nantinya akan diserahkan kepada Muhaimin Iskandar selaku Mennakertrans.

"Kemudian Dadong memberitahukan Nyoman dan Muhammad Fauzi terkait rencana terdakwa mencairkan uang tersebut," kata jaksa.

Di sinilah awal mula perintah Muhaimin terlontar. Mendapat kabar dari Dadong, Fauzi, kata jaksa, kemudian melaporkannya kepada Muhaimin. "Dan mendapat arahan agar uang tersebut disimpan dahulu oleh I Nyoman dan Dadong yang nantinya diambil oleh Muhammad Fauzi jika diperlukan karena pemberian commitment fee sudah tercium wartawan," tutur jaksa.

Namun kemudian, Dharna membawa kabar tak sedap. Dia mengaku pencairan tak dapat dilaksanakan hari itu dan baru bisa dilaksanakan esok harinya. Dia pun mengembalikan buku tabungan dan kartu ATM atas namanya itu kembali kepada Dadong.

Pascamenerima buku tabungan dan ATM, Nyoman dan Dadong pun melapor kepada Dirjen P2KT Jamaluddien Maliek soal Dharna yang sudah menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk commitment fee proyek DPPID tersebut.

Mereka juga melaporkan adanya perintah Muhaimin melalui Fauzi agar uang itu disimpan terlebih dahulu oleg keduanya.

Oleh Jamaluddien, keduanya diminta untuk menerima saja uang itu dan kemudian menyerahkannya ke Fauzi sesuai arahan Muhaimim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved