Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Andhika Gumilang Gunakan Nama Palsu untuk MLM

Inong Malinda Dee mengaku tujuan membuat nama palsu bagi suami sirinya, Andhika Gumilang untuk pendaftaran Multi Level Marketing (MLM).

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Andhika Gumilang Gunakan Nama Palsu untuk MLM
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Suami siri Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang, bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (24/10/2011). Andhika didakwa menerima dan menggunakan hasil pencucian uang nasabah Citibank dari terdakwa Malinda Dee, berupa uang sejumlah 331 juta Rupiah dan satu unit mobil Hummer H3 warna putih. Karenanya Jaksa menuntut Andhika 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inong Malinda Dee mengaku tujuan membuat nama palsu bagi suami sirinya, Andhika Gumilang untuk pendaftaran Multi Level Marketing (MLM).

Menurut Malinda, penghasilan suaminya sebagai model tidaklah tetap. Agar mendapatkan penghasilan tetap maka Malinda mendaftarkan suaminya itu ke MLM.

"Jadi gini saya ikut MLM,itu jual obat perpolis sudah didaftar member nama Andhika Gumilang karena saya pakai nama lain semakin banyak cabang semakin bagus kalau buat lain tidak boleh atas nama yang sama," kata Malinda dalam persidangan dengan terdakwa Andhika Gumilang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/11/2011).

Akhirnya, kata Malinda, ia berinisiatif membuat KTP palsu dengan nama Juan Ferrero bagi Andhika Gumilang. Malinda pula yang mendaftarkan nama Juan Ferrero untuk rekening di Bank BCA Cabang Tebet. "Karena pemasukan dari MLM masuk ke rekening itu," ujarnya.

Alasan lain Malinda membuat KTP palsu untuk sekedar bergaya dan melihat orang lain memiliki lebih dari satu identitas. "Orang lain juga punya KTP lebih dari satu tujuannya bukan kejahatan sebetulnya hanya untuk gaya-gaya kalau kita pindah ke daerah itu sudah punya KTP," tukasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa mengatakan perbuatan Andhika yang menggunakan KTP palsu tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil, baik bagi pihak Kelurahan Senayan maupun bagi pihak Bank BCA KCP Tebet Barat, Jakarta Selatan.

JPU menjerat Andhika melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP. Andhika diduga dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved