Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Malinda Dee Jadi Saksi Kasus Adik Kandungnya

Mantan Senior Relationship Manager Citibank itu pun menyatakan kesiapannya untuk membela anggota keluarganya

zoom-inlihat foto Malinda Dee Jadi Saksi Kasus Adik Kandungnya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka kasus pencucian uang dan kejahatan perbankan, Malinda dee menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (8/11/2011). Malinda terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pembobol dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee  menjadi saksi bagi adik kandungnya Visca Lovitasari dan adik iparnya Ismail Bin Janim. Keduanya kini berstatus terdakwa setelah menampung dana dari Malinda Dee yang diduga hasil tindak pidana.

"Iya, hari ini MD (Malinda Dee) jadi saksinya untuk sidang terdakwa IJ (Ismail Bin Janim) dan VL (Visca Lovitasari) di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (9/11/2011).

Mantan Senior Relationship Manager Citibank itu pun menyatakan  kesiapannya untuk membela anggota keluarganya. "Kalau dipanggil untuk pembelaan, saya siap," kata Malinda Dee sesaat sebelum menjalani sidang kemarin,Selasa (8/11/2011).

Malinda mengaku terpukul atas penetapan tersangka kepada anggota keluarganya itu. "Saya merasa sedih," ujarnya.

Diketahui, Malinda diduga menggelapkan dana nasabah Citibank sebesar Rp 30 miliar.  Malinda kemudian mengalirkan dana tersebut  kepada adiknya, Visca Lovitasari.

Visca terindikasi mengetahui, jika uang yang ditampung di rekeningnya berasal dari hasil Malinda membobol Citibank. Kepolisian menetapkan sebagai tersangka dan menangkap Visca di kantornya, dekat kantor Citibank Landmark, pada Kamis (28/4/2011). Menyusul suami Visca, Ismail, juga ditangkap dari kantornya dengan sangkaan yang sama.

Beserta Andhika, suami siri Malinda, kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 6 UU no 25 th 2003 tentang tindak Pidana Pencucian Uang dan juga pasal 6 ayat 1 UU no 8 th 2010  tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved