Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Malinda Dee Belum Mau Ngaku Salah

Terdakwa pembobol Citibank, Inong Malinda Dee, belum bersedia mengakui kesalahannya

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Malinda Dee Belum Mau Ngaku Salah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka kasus pencucian uang dan kejahatan perbankan, Malinda dee menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (8/11/2011). Malinda terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembobol Citibank, Inong Malinda Dee, belum bersedia mengakui kesalahannya pada hari pertama sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).

Saat berada di ruang tahanan pengadilan untuk menunggu sidang perdananya dimulai, Malinda mengatakan masih fokus terhadap proses sidang dahulu. Soal bersalah atau tidak dirinya atas dakwaan yang dituduhkan, Malinda masih belum mau mengakuinya. "Nanti. Saya masih fokus sidang dulu," ujar Malinda yang mengenakan kerudung hitam.

Jawaban yang hampir sama ia lontarkan saat dicecar wartawan seusai persidangan, apakah dirinya merasa bersalah atas dakwaan yang dituduhkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan. "Masih panjang. Sidang belum selesai," jawab Malinda di balik jeruji mobil tahanan kejaksaan.

Dalam persidangan, Malinda didakwa melakukan kejahatan perbankan dan pencucian uang (money laundring). Sejak aksi kejahatan dimulain 2007 hingga 2011, setidaknya dia merauk dana nasabah sekitar Rp 45 miliar (Rp 27.369.065.650 dan 2.082.427 dolar AS) dalam 117 transaksi.

Modus yang digunakan kejahatannya, yakni dengan memanipulasi formulir transfer dan voucher nasabah, tanpa sepengetahuan nasabah yang jadi korbannya.

Sebagai Senior Relationship Manager Citibank, ia mengisi sendiri formulir transfer kosong tanpa persetujuan atau permintaan nasabah prioritas bank tersebut. Dengan keahliannya, Malinda mengisi formulir dan voucher nasabah, mulai dari nama nasabah, nominal, hingga keperluan transfer.

Tahanan yang sempat dibantarkan ke rumah sakit karena sakit pada payudaranya itu, selanjutnya mentransfer dana korban ke sejumlah rekening pribadi, termasuk milik sang adik, Visca Lovitasari dan adik iparnya, Ismail bin Janim.

Atas perbuatannya, Malinda didakwa melanggar pasal berlapis Undang-undang pidana perbankan dan Undang-undang pencucian uang. Suami siri artis Andhika Gumilang itu pun terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Malinda pun menangis saat JPU yang dipimpin Tatang Sutarna membacakan surat dakwaan setebal 46 halaman tersebut.

Sidang yang dipimpin hakim Gusrizal ini akan dilanjutkan pada Senin, 14 November 2011 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi, karena Malinda tak menggunakan haknya menyampaikan tanggapan atas dakwaan tersebut atau eksepsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved