Si Seksi Pembobol Citibank
Malinda Dee Tidak Ajukan Eksepsi
Terdakwa pembobol dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee tidak menjaukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembobol dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee tidak menjaukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Agenda sidang langsung menghadirkan pemeriksaan saksi.
"Kalau kita bilang sih sudah sesuai menurut jaksa. Tapi kan menurut kita belum benar. Nanti kita buktikan dalam pledoi melalui saksi-saksi," kata Penasehat Hukum Malinda Dee, Batara Simbolon usai sidang Malinda Dee di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2011).
Batara beralasan tidak akan mengajukan eksepsi karena hanya menyentuh dua hal kewenangan yaitu mengadili atau dakwaan kabur. Ia menjelaskan akan membuktikan dipersidangan dengan menghadirkan saksi-saksi meringankan.
"Dari sekian puluh miliar itu bener ga seperti yang didakwakan. Nanti kita lihat dari saksi-saksinya," ujarnya.
Namun, Batara enggan menjelaskan langkah yang dilakukan penasehat hukum untuk membela kliennya itu. "Itu rahasia kita nanti," imbuhnya.
Malinda Dee didakwa melakukan transfer dana dari rekening nasabah Citigold Citibank tanpa izin. Semua proses transfer dilakukan dalam rentang waktu Februari 2007 hingga Februari 2011. Dengan total ada 117 kali transaksi transfer.
Malinda dijerat dengan dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b UU TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Atas dakwaan tersebut, Malinda Dee terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
Ketua Majelis Hakim Gusrizal menunda sidang hingga Senin 14 November 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi.