Teror Bom Buku
Eksekutor Bom Puspitek Diancam 15 Tahun Penjara
Anggota jaringan Pepi Fernando, Hendi Suhartono (32) alias Zokaw diancam hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota jaringan Pepi Fernando, Hendi Suhartono (32) alias Zokaw diancam hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hendi dengan mengenakan baju gamis berwarna hitam menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (3/11/2011).
"Perannya, turut serta membuat bom bersama Pepi dan kelompoknya, sebagai eksekutor yang meletakkan bom di Puspitek dan Gereja Christ Cathedral, Serpong, Tangerang, Banten," kata JPU Ricky Tommy di hadapan majelis hakim yang diketuai Moestofa.
Ricky mengatakan terdakwa juga melakukan pemufakatan jahat dengan membantu merakit bom serta mengetik kata pengantar bom buku yang ditujukan kepada Ulil Absar Abdala dan Ahmad Dhani. Sedangkan konsepnya ditentukan oleh Pepi Fernando.
Hendi diketahui pada 15 Maret 2011 menonton tayangan di televisi yang menginformasikan bom telah berhasil meledak di Utan Kayu dan melukai polisi. Namun untuk Kepala BNN Gories Mere tidak meledak.
Kemudian pada tanggal 17 Maret 2011, Pepi Fernando mendatangi Hendi dan mengajak merakit bom kembali.
"Sasaran berikutnya adalah Puspitek. Survei di Puspitek untuk menaruh bom bersama Fajar Dwi Setyo. Mereka melanjutkan survei sedangkan Pepi merakit bom pipa," kata Ricky
Pada tanggal 25 Maret 2011, mereka pun berangkat ke Puspitek dimana tiga bom sudah siap diledakkan. "Rencananya akan diledakkan pukul 11.00 WIB, yang sudah diseting dengan menggunakan remote control HP," ujarnya.
Atas aksinya tersebut, JPU pun menjerat Hendi dengan pasal 15 jo pasal 6 tentang Tindak Pidana Terorisme berdaasar UU No 12 tahun 2002. "Karena bom di utan kayu melukai korban dengan cacat seumur hidup dan bom puspitek merusak fasilitas umum," imbuhnya.
Hendi diketahui lulus S1 UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Fakultas Usluhuddin, Jurusan Filsafat (tamat 2002). Ia bekerja sebagai wiraswasta yang bergerak percetakan sablon di Batutapak. Mendengar dakwaan jaksa, Hendi pun menyatakan keberatannya.
"Akan mengajukan keberatan, dan beri waktu satu minggu," kata pengacara Hendi, Asludin Hatjani. Majelis hakim lalu menutup sidang dan menunda hingga Kamis 10 November 2011 dengan agenda eksepsi.