Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

Menkumham Tolak Pembebasan Bersyarat Paskah Suzetta

Menkumham Amir Syamsuddin, menegaskan, sampai saat ini belum pernah memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi

Editor: Harismanto
zoom-inlihat foto Menkumham Tolak Pembebasan Bersyarat Paskah Suzetta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota DPR komisi IX dari Fraksi Partai Golkar periode 1999-2004, Paskah Suzetta saaat diadili di Pengadilan Tipikor

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin, menegaskan, sampai saat ini belum pernah memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi, termasuk Paskah Suzetta.

"Selama saya jadi menteri, saya beserta Wakil Menteri (Wamen) tidak pernah menyetujui pembebasan bersyarat kecuali Agus Condro," ujar Amir Syamsuddin kepada wartawan usai menghadiri syukuran bulan bakti Kemenkumham, Jakarta, Senin (31/10/2011).

Pernyataan Amir tersebut menjawab pertanyaan wartawan soal pembebasan bersyarat yang sempat diklaim penasihat hukum Paskah Suzetta terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

Penasihat hukum Paskah Suzetta sempat meminta untuk diberikannya pembebasan bersyarat, namun Amir menegaskan, Kemenkumham tetap pada keputusannya yakni tidak ada pembebasan bersyarat. "Terserah mau mengajukan apa tapi kami tetap berketetapan pada keputusan kami," jelas Amir. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved