Sidang Terorisme
Tiga Teroris Jaringan Abu Tholut Divonis 4-6 Tahun Penjara
Tiga terdakwa terorisme jaringan Abu Tholut menerima vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/10/2011)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa terorisme jaringan Abu Tholut menerima vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/10/2011). Mereka divonis bersalah karena menyembunyikan informasi atau pelaku gembong teroris Abu Tholut.
Terdakwa teroris, Wardi yang ditangkap di Jalan Kondang Roda, Cibinong, Bogor. Wardi ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri, petugas menyita ribuan peluru di kebun dekat rumahnya. Majelis hakim yang dipimpin Rosidin menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan memberikan kemudahan dengan menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme," kata Rosidin saat membacakan vonis.
Hakim lalu memvonis terdakwa dengan pasal 13 C perpu no 1 tahun 2002 yang diubah dengan UU no 12 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Diketahui, Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri membongkar tempat penyimpanan ribuan peluru tajam di rumah terduga teroris, Wardi (33), di kaki gunung Kampung Banar Atas, Desa Harkat Jaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Ribuan butir peluru yang disita beberapa di antaranya kaliber 5,56 milimeter. Ada juga peluru yang digunakan untuk senjata laras panjang jenis AK-47.
Peluru tersebut dikubur di bawah pohon bambu di kebun milik mertua Wardi. Lokasi penguburan peluru itu sendiri berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah Wardi.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas terorisme. Namun, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Sementara, Sukirno divonis lima tahun empat bulan. Terdakwa terbukti menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme. Majelis hakim menilai Sukirno mengetahui senjata yang dibawa dan disimpan Abu Tholut.
Sukirno menyimpan senjata tersebut di lantai atas di sebuah ruko di Tegal, Jawa Tengah. Selain senjata, petugas juga menemukan 30 butir peluru, magasen, dan satu kotak peluru pistol sebanyak 75 butir.
Terakhir, majelis hakim memvonis Sri Puji Muyo Siswanto selama enam tahun penjara. Majelis menilai Warga Kampung Sedayu Sumur Adem Sawah RT 2RW 1 Kelurahan Banget Ayu Kulon, Kecamatan Genukn menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme Abu Tholut.