Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Wisma Atlet

Michael Manufandu Mangkir, Pra-peradilan Nazaruddin Ditunda

akim tunggal Dimyati menunda sidang perdana gugatan pra-peradilan terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet Palembang Muhammad

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Michael Manufandu Mangkir, Pra-peradilan Nazaruddin Ditunda
Tribunnews.com/Herudin
Mantan Dubes RI untuk Kolombia, Michael Manufandu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Dimyati menunda sidang perdana gugatan pra-peradilan terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet Palembang Muhammad Nazaruddin. Pasalnya, turut termohon yakni mantan Duta Besar Kolombia Michael Manufandu tidak hadir sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/10/2011).

"Tidak hadir perwakilan dari pihak turut termohon Michael Manufandu. Persidangan kita tunda 2 minggu jadi Senin 24 Oktober 2011," kata Dimyati.

Dimyati mengatakan pihaknya telah memanggil pihak termohon pada  29 September lalu. Namun, Michael tidak hadir di persidangan. Ketidakhadiran Michael pun diikuti dengan keterangan.

"Sudah memanggil dari tanggal 29, tapi yang sampai baru di pihak termohon yaitu KPK," imbuhnya.

Kuasa Hukum Muhammad Nazaruddin, Afrian Bondjol, mengatakan pihaknya menerima keputusan hakim yang menunda sidang hingga dua pekan kedepan. Penundaan, kata Afrian, memang murni dikarenakan ketidakhadiran pihak turut termohon.

"Kita terima dengan segala konsekuensi. Kita sudah sampaikan ke kedua pihak baik KPK dan Michael Manufandu," kata Afrian usai sidang.

Sebelumnya, Mantan Anggota DPR RI itu mengajukan pra peradilan terhadap KPK dan Michael Manufandu.  Gugatan pra-peradilan dilayangkan penyitaan tas pribadinya oleh KPK yang dititipkan melalui Michael Manufandu dari Kolombia ke Jakarta.

Nazaruddin menuntut kedua belah pihak atas hilangnya beberapa barang pribadi di dalam tas seperti dua flashdisk dan 1 CD. Ia juga menuntut keduanya untuk mengembalikan tas hitamnya beserta seluruh isinya secara utuh dan membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Kemudian dia  juga memohon kepada pengadilan untuk menyatakan bahwa proses penyitaan tas hitam sebagai barang bukti itu tidak sah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved