Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Alasan Banggar Soal Komisi IX Tak Dilibatkan
Komisi IX DPR tak dilibatkan dalam pembahasan dan penyusunan anggaran proyek program percepatan pembangunan infrastruktur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR tak dilibatkan dalam pembahasan dan penyusunan anggaran proyek program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi. Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung mengaku, sesuai UU, Komisi IX memang tidak perlu dilibatkan dalam pembahasan itu.
"Dengar ya, tadi di UU 34 pasal 108, tidak perlu ada pembahasan komisi. Karena dari dana pembantuan diubah menjadi dana transfer ke daerah. Kalau transfer ke daerah tidak dibicarakan ke komisi," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/10/2011).
Lalu bagaimana jika Komisi IX DPR mempertanyakan mengapa mereka tak dilibatkan dalam pembahasan terkait program itu?
"Kalau komisi IX mempertanyakan, tanyakan ke dia, 'Bagaimana anggaran Rp 730 miliar untuk sektor kesehatan, apakah itu dibahas di komisi? Tidak," ucapnya.
Hari ini, Tamsil diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut. Dia mengaku ditanyai seputar mekanisme pembahasan dan penyusunan anggaran tersebut.
"Bagaimana prosedurnya dana penyesuaian itu khususnya DPPID, lebih khusus lagi dana transmigrasi yang seperti yang kawan-kawan (media) sudah tahu, bermasalah itu ya. Saya jelaskan bahwa mekanisme itu dilakukan di dalam pembahasan di panja belanja transfer ke daerah. Awalnya dari surat Kementerian Tenaga Kerja yang menginginkan adanya dana untuk pembangunan transmigrasi ini," ucapnya.