Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
KPK Tegaskan Akan Periksa Menkeu dan Mennakertrans
Menkeu akan diperiksa terkait kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di Kemennakertrans

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa akan memeriksa Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo.
Menkeu akan diperiksa terkait kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di Kemennakertrans.
"Informasi yang saya terima dari penyidik KPK, bahwa penyidik akan memanggil Menteri Keuangan pada hari Jumat (30/9/2011), dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di Kemnakertrans," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK kepada wartawan, Kamis (29/9/2011).
Selain itu terkait kasus yang sama, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada Senin depan, (3/10/2011).
Seperti diketahui, Kemenkeu memang memiliki peran penting dalam program senilai Rp 500 miliar yang dinodai praktek suap di Kemennakertrans.
Salah satu unsur Kemenkeu yang memiliki peran dalam program ini adalah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Perihal keterlibatan pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sendiri pernah diungkapkan oleh pihak tersangka I Nyoman Suisnaya.
Menurut pihak I Nyoman, mereka (Ditjen kemenkeu) ikut terlibat dalam pembahasan APBN terkait program tersebut. "Iya, pejabat Ditjen Perimbangan Kemenkeulah yang aktif membahas APBN. Sebelum itu diteken Menkeu (Menteri Keuangan)," ujar Kuasa Hukum Nyoman, Bachtiar Sitanggang di kantor KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2011).