Minggu, 5 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Kubu Dadong: Sindu Malik Cs yang Atur ke Banggar

Kubu tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi, Dadong Irbarelawan

Penulis: Vanroy Pakpahan
zoom-inlihat foto Kubu Dadong: Sindu Malik Cs yang Atur ke Banggar
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Tersangka Dadong Irbarelawan (tengah;berbatik), Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT, memperagakan adegan rekonstruksi kasus suap Rp 1,5 miliar di kantor P2KT Kemennakertrans, Kalibata, Jakarta, Sabtu (24/9/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi, Dadong Irbarelawan, menyebut Sindu Malik Cs sebagai pihak yang mengatur agar proyek senilai Rp 500 miliar tersebut disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar). Sindu Malik Cs jugalah yang berperan agar perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan proyek yang diinginkan.

"Iya mereka berempat. Yang meng-arrange ini sampe ke Banggar segalakan mereka, keempat orang ini. Bukannya Pak Dadong dan Pak Nyoman. Mereka nggak ada hubungannya dengan Kemenkeu, tidak ada hubungannya dengan Banggar. Mereka tidak kompeten di situ, tidak ada pengetahuannya," ujar penasihat hukum Dadong, Syafri Noer di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2011).

Syafri mengungkapkan besaran komitmen fee sebanyak 5 persen hingga 10 persen untuk Banggar dan Kemennakertrans juga berasal dari mulut Sindu Malik.

"Jangan lupa bahwa apa yang diperbuat oleh dua orang (Dadong dan Nyoman) ini direktur tahu. Semuanya dikonfrimasikan kepada direktur. Kalau boleh saya bilang, atas izin direktur," ucapnya.

Siapa pengusaha-pengusaha yang bermain dan mendapatkan proyek ini pun, ujar Syafri, Sindu yang mengetahuinya secara pasti.

"Karena informasinya yang lain sudah menyerahkan komitmen fee hanya Bu Nana yang belum. Nah bu Nana inilah yang dikejar. Bu Nana nggak mau menyerahkan uang kepada dia (Sindu) karena dia sudah ada clash. Kedua dia menganggap Malik ini bukan siapa-siapa, bukan orang departemen," paparnya.

Berbekal segala hal ini, maka, kata Syafri, penyidik perlu melakukan suatu rekonstruksi terkait kasus ini, yang didalamnya melibatkan keempatnya.

"Kenapa mengenai ini tidak direkonstruksikan? Itu yang menjadi keberatan kita. Makanya kita minta agar kalau seandainya ada rekonstruksi ulang atau rekonstruksi tambahan, mohon segera dilakukan. Lagipula kan keempat orang ini sudah diperiksa di KPK, bukannya belum diperiksa. Ini sudah ada dasar merekonstruksi perbuatan mereka juga," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved