Korupsi Merpati
Lawrence TP Siburian: Perusahaan TALG Benar-Benar Ada
Pengacara Hotasi Nababan, Lawrence TP Siburian, mengatakan, Thirdstone Aircraft Leasing Groups yang berlokasi di Amerika Serikat, benar-benar ada.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Thirdstone Aircraft Leasing Groups (TALG) melakukan wanprestasi kepada Merpati atas sewa dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500. Akibatnya, Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan dan Mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea ditetapkan menjadi tersangka korupsi senilai 1 juta dolar AS.
Kabar TALG merupakan perusahaan bodong, dibantah pengacara Hotasi Nababan, Lawrence TP Siburian. Menurutnya, perusahaan yang berlokasi di Amerika Serikat itu benar-benar ada.
Lawrence ditugaskan PT MNA untuk melakukan pengecekan terhadap perusahaan tersebut sebelum Merpati melakukan kesepakatan sewa pesawat. "Pengecekan kantor TALG secara fisik iya betul saya yang melakukan karena saya berdomisili di Washington DC," kata Lawrence, melalui pesan singkat, Minggu (25/9/2011).
Lawrence mengaku melakukan pertemuan di kantor TALG. Lalu, akta pendirian perusahaan dan izin usaha yang dia peroleh dikirimkan kepada Merpati.
"Saya sebelumnya tidak mengenal TALG, kemudian saya datang ke sana dan memperkenalkan diri setelah Merpati minta saya melakukan pengecekan kesana," imbuhnya.
Lawrence mengatakan, penunjukan dirinya sebagai penasehat hukum ditunjuk oleh direksi Merpati yang ditandatangi Direktur Utama saat itu, Hotasi Nababan. Sedangkan pengecekan pesawat, kata Lawrence, dilakukan pihak teknisi dan bagian procurement Merpati.
"Yang satunya di Guang Zou Cina karena kebetulan sedang overhaul, disebabkan masa sewanya telah berakhir. Satunya lagi di Cengkareng karena masih disewa Batavia Air ketika itu. Namun kontrak sewanya akan berakhir dan tidak akan diperpanjang Batavia Air," ujarnya.
Hotasi Nababan dan Guntur Aradea dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini berawal pada tahun 2006. Ketika itu, Merpati menyewa dua buah pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari perusahaan leasing di Amerika Serikat bernama Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).
Dari setiap pesawat yang hendak disewa, Merpati telah mengirimkan security deposit ke TALG sebesar AS$500 ribu. Setelah menaruh deposit senilai AS$1 juta pada 18 Desember 2006, pihak TALG meminta perubahan harga yang ditolak Merpati. Karena kedua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 tidak jadi diserahkan pada 5 Januari 2007 dan 20 Maret 2007, Merpati menuntut pengembalian deposit segera yang dilanjutkan ke Pengadilan di District Columbia Washington, AS.
Kemudian Merpati memenangkan gugatan perdata terhadap TALG yang dituding melakukan wanprestasi. Namun, penyidik melihat ada kerugian negara sekitar $ 1 juta akibat ketidakhati-hatian. Oleh karenanya, Kejagung meningkatkan status kasus penyewaan dua pesawat Boeing ini ke penyidikan. (*)