Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Malinda Dee Diboyong ke Rutan Pondok Bambu

Penuntut Umum akhirnya menetapkan Inong Malinda Dee ditahan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Malinda Dee Diboyong ke Rutan Pondok Bambu
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Melinda Dee saat di Mabes Polri, Jakarta. Senin (4/4/2011)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penuntut Umum akhirnya menetapkan Inong Malinda Dee ditahan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu. Malinda dengan pengawalan ketat empat jaksa meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan menumpang Mobil Tahanan Kejari Jaksel bernopol B9928HQ sekitar pukul 12.30 WIB, Rabu (14/9/2011).

Saat keluar kejaksaan setelah menyelesaikan proses administrasi, Malinda tidak lagi mengenakan baju tahanan berwarna oranye Bareskrim Mabes Polri. Ia hanya mengenakan pakaian terusan panjang berwarna hitam dengan kerudung di kepala. Malinda tetap bungkam kepada awak media yang ingin meminta pendapatnya.

Ketua tim JPU, Tatang Sukarna mengatakan Malinda sempat menginginkan agar tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Tetapi saya tetap menandatanganinya di Rutan Pondok Bambu. Berat enggak berat harus dilaksanakan," kata Tatang.

Tatang juga berjanji akan melimpahkan Mantan Manager Relationship Citibank itu secepatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Targetnya secepatnya, dakwaan juga sudah kita cicil penyusunannya," imbuhnya.

Diketahui, penyerahan berkas tahap II ini lebih cepat dari rencana semula, yakni 19 September 2011. Sejak ditangkap 23 Maret 2011 atau enam bulan lalu, penyidik Polri kesulitan menyerahkan Malinda ke kejaksaan. Sebab, Malinda lebih banyak menghabiskan waktu penahanan untuk operasi pengangkatan silikon payudaranya di luar tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Ia akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved