Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Sidang Suami Siri Malinda Dee Tunggu Penetapan Pengadilan

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara suami siri Malinda Dee, Andhika Gumilang ke PN Jakarta Selatan.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Sidang Suami Siri Malinda Dee Tunggu Penetapan Pengadilan
IST
Andhika Gumilang

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara suami siri Malinda Dee, Andhika Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pria yang berprofesi sebagai model iklan itu menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang.

"Sudah dilimpahkan, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, Kamis (7/9/2011).

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti pada tanggal 21 Juli 2011. Selain Andhika, turut pula beras perkara adik Malinda, Visca Lovitasari, serta suaminya, Ismail bin Janim yang dilimpahkan  ke pengadilan

Andhika menerima transferan dana dari  Malinda Dee senilai Rp 311 juta. Uang yang diduga berasal dari dana nasabah Citibank yang digelapkan Malinda itu digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil Hummer.

Adapun pasangan Visca dan Ismail diduga menerima dan menampung aliran dana tiga nasabah Citibank yang menjadi korban dalam dugaan kasus pembobolan oleh Malinda. Total dana yang dibobol yakni Rp 16 miliar.

Berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK, Visca (adik Malinda) menerima transaksi sebesar Rp 1,6 miliar. Di rekening Ismail, terdapat 29 transaksi masuk dengan total Rp 7 miliar. Setelah menerima dana, mereka langsung mentransfernya ke rekening Malinda. Mereka diduga menerima imbalan sekitar Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta per transaksi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved