Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Muhaimin Iskandar: Hukum Yang Berbicara
Muhaimin Iskandar membantah keterlibatan atas dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi 2011.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mennakertrans Muhaimin Iskandar membantah keterlibatan atas dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi tahun 2011 senilai Rp 500 miliar. Muhaimin menyangkal, mendapat jatah Rp 1.5 miliar dalam hal ini.
"Yang jelas, saya menunggu proses hukumnya seperti apa. Semua yang mengatasnamakan saya harus diusut tuntas. Pokoknya, semua yang terlibat harus diusut tuntas. Ali Mudhori dan Fauzi itu bukan staf saya,” kata Muhaimin Iskandar disela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Kamis (8/9/2011).
Nama Ali dan Fauzi sebelumnya disebut-sebut Dharnawati, pengusaha yang menjadi tersangka kasus suap Kemenakertrans, melalui kuasa hukumnya, Rahmat Jaya. Dikatakan, peran Ali dan Fauzi atau Fawaid yang memuluskan proses itu.
"Kalau ada pernyataan terkait program anggaran, saya tidak pernah bicara kepada orang-orang yang tidak berwenang termasuk Fauzi. Dia hanya staf sekretariat di DPP, mereka sedang kita usut apakah ditarik-tarik, apakah tertarik," kata Muhaimin.
Politisi PKB yang kerap disapa Cak Imin ini menegaskan kembali akan memecat keduanya bila terbukti terlibat. Dikatakan pula, dirinya akan proaktif bila KPK mengundang dirinya bila diperlukan untuk memberikan keterangan.
"Makanya, kita tunggu proses hukum. Kita terbuka setiap saat, dan saya proaktif akan memberikan penjelasan. Kalau diundang akan datang,” kata Muhaimin dengan penuh keyakinan.