Kasus Sisminbakum
Kejaksaan Agung Yakin Menang Atas Gugatan Yusril
Kejaksaan Agung yakin akan memenangi kembali gugatan kedua yang diajukan Mantan Menteri Hukum dan HAM
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung yakin akan memenangi kembali gugatan kedua yang diajukan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang melalui pesan singkat, Selasa (23/8/2011). Menurut Edwin, keputusan pencabutan cekal yang sudah dibuat untuk dilakukan revisi bukanlah tindakan yang melanggar hukum.
"Bisa dong, setiap SK (Surat Keputusan) ada pasal yang memuat itu termasuk SK Cekal, bunyinya "Apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusa ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," kata Edwin.
Edwin mengatakan tindakan yang diambil Kejaksaan Agung sudah sesuai dan dibenarkan dalam putusan PTUN. "Yang pasti, PTUN dalam putusannya telah membenarkan hal itu," kata Edwin.
Selain itu, Edwin juga menegaskan surat cekal terhadap tersangka Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesudibjo telah direvisi. "Kan Hartono juga sudah diperbaiki. Jadi sudah tidak ada masalah lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan tidak mengabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap keputusan cekal Jaksa Agung tanggal 24 Juni 2011.
Menyikapi putusan tersebut, seusai pembacaan putusan, Yusril segera mendaftarkan gugatan baru. Gugatan tersebut dilakukan terhadap Keputusan Jaksa Agung No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 yang mencabut Keputusan cekal terdahulu No 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011.
"Mudah-mudahan Keputusan ini tidak dicabut lagi oleh Jaksa Agung, begitu mereka tahu Keputusannya saya gugat lagi ke pengadilan," kata Yusri.