Kasus Sisminbakum
MK Tegaskan Putusan Gugatan Yusril Wajib Dilaksanakan
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, bahwa putusan pihaknya dalam pengujian Undang-undang KUHAP, yang diajukan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, bahwa putusan pihaknya dalam pengujian Undang-undang KUHAP, yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, wajib dilaksanakan.
"Putusan MK wajib dipatuhi. Tapi sekarang itu jadi urusan Yusril dengan Kejaksaan Agung," kata Mahfud di gedung MK, Kamis (11/8/2011).
Diketahui dalam tuntutannya, Yusril meminta Kejaksaan Agung memanggil saksi alibi yang meringankannya, yaitu Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, dan Susilo Bambang Yudhoyono yang merupakan Presiden RI.
Gugatan dilayangkan Yusril karena Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak pemanggilan saksi oleh pemohon sebab dinilai tidak mengetahui dan tidak berada dalam tempat kejadian perkara.
Kejaksaan Agung, nilai Mahfud wajib memanggil saksi alibi yang diajukan Yusril. Namun, dalam Undang-undang, jelas Mahfud tidak ada pasal yang mewajibkan saksi tersebut harus datang memenuhi panggil. Hal itu berbeda jika yang bersangkutan adalah saksi memberatkan yang bisa dipaksa untuk datang.
"Jadi masalahnya di situ. Sekarang biar diselesaikan mereka berdua,” kata Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan sebagian permohonan uji materi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Hal itu diputuskan MK, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, hari ini, Senin (8/8/2011), siang.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata ketua Mahfud MD saat membacakan putusan dengan nomor perkara 65/PUU-VIII/2010, di ruang sidang pleno.
Ada pun permohonan pemohon yang dikabulkan oleh Hakim MK diantaranya, Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 56, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 nomor 76 dan tambahan Lembaran Negara RI nomor 3209) adalah bertentangan dengan UUD 45.
Namun MK menolak permohonan pemohon Yusril, tentang implikasi konstitusional dan yuridis kepada penyidik pada kejaksaan agung yang memeriksa pemohon untuk memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang menguntungkan yang diminta oleh pemohon yaitu Megawati Soekarnoputri, HM Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie dan Susilo Bambang Yudhoyono.