Kasus Sisminbakum
Mantan Jampidsus Tegaskan Kasus Sisminbakum P-21
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari membantah bila kasus Sistem Administrasi Badan Hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari membantah bila kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) masih dalam tahap penyidikan. Menurutnya, kasus yang menyeret tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Sisminbakum sudah P-21 dulu," kata Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/8/2011).
Amari mengatakan adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengajukan praperadilan karena kasus Sisminbakum dianggap diberhentikan merupakan hal yang tidak mendasar.
"Kalau praperadilan itu kan kalau sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. Jadi ini belum bisa jadi obyek praperadilan," katanya.
Mengenai permintaan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) agar dirinya menjadi saksi dalam gugatan praperadilan tersebut, Amari enggan berkomentar.
"Itu urusan Jampidsus sekarang. Kasusnya kan belum dihentikan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan praperadilan atas kasus Sisminbakum. MAKI menilai menilai adanya upaya penghentian kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung. Pasalnya, berkas kedua tersangka belum juga dilimpahkan ke pengadilan walau telah dinyatakan P-21 atau lengkap.
MAKI juga meminta hakim memanggil pejabat Kejaksaan Agung seperti Amari, Wakil Jaksa Agung Darmono, mantan Direktur Penuntutan Jampidsus, Faried Haryanto, dan Direktur Penyidikan Jampidsus, M Jasman Pandjaitan.
Diketahui, pengajuan gugatan praperadilan kasus Sisminbakum ini diajukan untuk kedua kalinya. Sebelumnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga mengajukan gugatan yang sama di PN Jakarta Selatan.