Kasus Sisminbakum
Usai Putusan MK, Yusril Ihza Mahendra Segera Surati Kejagung
Yusril Ihza Mahendra akan segera menyurati Kejaksaan Agung setelah MK mengabulkan sebagian permohonan tentang saksi yang menguntungkan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra akan segera menyurati Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan tentang saksi yang menguntungkan.
"Kami ingin mengingatkan Kejagung bahwa pemahaman mereka tentang saksi yang menguntungkan selama ini ternyata salah," kata Yusril dalam rilisnya, Selasa (9/8/2011).
Alasan Kejaksaan Agung, kata Yusril, sejak Darmono, Jampidsus M. Amari maupun Jaksa Agung Basrief Arief yang menolak memanggil saksi menguntungkan yang diajukannya dengan alasan mereka tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri tindak pidana yang terjadi, ternyata adalah pemahaman yang salah.
"Pemahaman semacam itu menurut MK adalah inkonstitusional. Saksi tidaklah selalu harus melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Saksi adalah orang yang dapat menerangkan terjadi atau tidak terjadinya tindak pidana, meskipun dia tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri tindak pidana itu," ujarnya.
Selain pemahaman yang salah mengenai saksi, lanjut Yusril, Kejaksaan Agung juga menolak memanggil Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati dengan alasan lain, yakni keterangan mereka tidak relevan.
Yusril mengatakan sikap Kejagung ini ternyata juga disalahkan MK. Putusan MK mengatakan bahwa penyidik tidak dibenarkan bersikap a-priori mengatakan bahwa keterangan saksi yang menguntungkan tidak relevan. Mereka wajib memanggil dan mendengar keterangan saksi yang diminta tersangka pada tahap penyidikan, barulah kemudian menilai apakah keterangan mereka relevan atau tidak."
Dengan putusan MK seperti itu, kami segera menyurati Kejagung agar memanggil Megawati dan SBY untuk dimintai keterangan mengenai Sisminbakum" kata Yusril.
Kini, tambahnya, tidak ada lagi alasan Kejagung untuk berkelit memelintir KUHAP dan menolak melaksanakan kewajibannya memanggil kedua tokoh itu. Ketua MK Mahfud MD, tambahnya, juga telah memberikan keterangan pers bahwa SBY harus bersaksi untuk Yusril.
MK memang tidak berwenang memerintahkan Kejagung untuk memanggil Mega dan SBY karena hal itu telah memasuki wilayah penerapan hukum yang kongkret. Namun kewajiban memanggil itu adalah konsekuensi logis dari putusan MK. Bahwa Kejagung mau melaksanakan atau tidak, semua itu berada di luar kontrol MK.
Yusril menganggap keterangan SBY, khususnya terkait 4 Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNBP yang berlaku di Depkumham yang ditandatangani SBY sangatlah penting. "Kejaksaan menuduh kami korupsi karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Sementara kewenangan untuk memasukkannya sebagai PNBP atau bukan, menurut UU No 20 Tahun 1997 adalah kewenangan Presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah," imbuhnya.
Dalam 4 PP itu SBY tidak pernah mencantumkan bahwa biaya akses Sisminbakum adalah PNBP. Biarlah SBY yang menerangkan kepada Kejagung apakah biaya akses Sisminbakum sebelum tahun 2009 adalah PNBP atau bukan. "Kalau beliau bilang itu bukan PNBP, maka Kejagung harus segera menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus ini. Kalau SBY bilang itu PNBP maka silahkan kami dituntut" kata Yusril.
Namun Yusril mengatakan bagaimana mungkin SBY akan mengatakan kalau itu PNBP karena 4 PP yang ditandatanganinya tidak memasukkannya sebagai PNBP, kecuali beliau berbohong. Kalau bohong juga gampang ketahuan. Baca saja keempat PP itu," pungkasnya.