Kasus Travel Cheque
LPSK: Sebagai Justice Collaborator, Agus Condro Berhak Dilindungi
Agus Condro layak mendapatkan perlindungan hukum yang berbeda dari terdakwa lainnya

Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai bentuk perlindungan terhadap terpidana kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom, Agus Condro Prayitno, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi pemindahannya dari rumah tahanan Cipinang Jakarta ke LP Alas Roban, Jawa Tengah pada tanggal 3 Agustus 2011 lalu.
"Demi kenyamanan dan keamanan Agus Condro, kami fasilitasi pemindahan dengan fasilitas akomodasi dan pengawalan serta pengamanan penuh," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (5/8/2011).
Ia mengatakan, sebagai Justice Collaborator (pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum) Agus Condro layak mendapatkan perlindungan hukum yang berbeda dari terdakwa lainnya. Meski vonis hukuman yang di jatuhkan padanya tidak berbeda signifikan dengan terdakwa yang lain, bukan berarti menutup peluang perlindungan hukum baginya.
"Keberanian Agus Condro seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Dan negara sudah seharusnya memberi penghargaan atas tindakan Agus Condro dalam membongkar kasus korupsi yang juga melibatkan dirinya," imbuhnya.