Kasus Prita Mulyasari
PK Jadi Pertimbangan Jaksa Lakukan Esekusi Prita
Kejari Tangerang pertimbangkan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan Prita Mulyasari ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang akan mempertimbangkan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan Prita Mulyasari ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (1/8/2011). Namun PK tersebut dipastikan tidak akan mempengaruhi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hakim.
Demikian disampaikan Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Chairul Amir ketika dihubungi wartawan. "Karena bisa jadi PK-nya nanti akan dipertimbangkan oleh MA (Mahkamah Agung) dan nanti bisa kembali jadi polemik," kata Chairul.
Chairul meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan yang akan diambil oleh kejaksaan dalam menyikapi putusan MA. Hingga kini, kata Chairul, pihaknya tengah mempelajari secara keseluruhan isi putusan tersebut. "Nantinya kami dapat memutuskan suatu sikap yang bisa mengakomodir kepentingan hukum dan juga ibu Prita," imbuhnya.
Menurut Chairul, jaksa kini sedang melihat dari berbagai aspek."Kami mempelajari dan membaca seluruh isi putusan dan pertimbangan hukumnya. Semua akan dicermati secara mendalam," pungkasnya.