Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

PK Jadi Pertimbangan Jaksa Lakukan Esekusi Prita

Kejari Tangerang pertimbangkan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan Prita Mulyasari ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

zoom-inlihat foto PK Jadi Pertimbangan Jaksa Lakukan Esekusi Prita
TRIBUNNEWS.COM/M ISMUNADI
Prita Mulyasari

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang akan mempertimbangkan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan Prita Mulyasari ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (1/8/2011). Namun PK tersebut dipastikan tidak akan mempengaruhi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hakim.

Demikian disampaikan Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Chairul Amir ketika dihubungi wartawan. "Karena bisa jadi PK-nya nanti akan dipertimbangkan oleh MA (Mahkamah Agung) dan nanti bisa kembali jadi polemik," kata Chairul.

Chairul meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan yang akan diambil oleh kejaksaan dalam menyikapi putusan MA. Hingga kini, kata Chairul, pihaknya tengah  mempelajari secara keseluruhan isi putusan tersebut. "Nantinya kami dapat memutuskan suatu sikap yang bisa mengakomodir kepentingan hukum dan juga ibu Prita," imbuhnya.

Menurut Chairul, jaksa kini sedang melihat dari berbagai aspek."Kami mempelajari dan membaca seluruh isi putusan dan pertimbangan hukumnya. Semua akan dicermati secara mendalam," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved