Ramadhan 2011
Polresta Tangerang Musnahkan Miras dan Petasan
Polresta Tangerang Kota, melakukan pemusnahan 7.000 botol minuman keras (miras) dan 5.000 boks petasan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang bulan Ramadhan, Polresta Tangerang Kota, melakukan pemusnahan 7.000 botol minuman keras (miras) dan 5.000 boks petasan yang merupakan barang-barang ilegal, Jumat (29/7/2011).
Seperti yang dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, acara pemusnahan dipimpin langsung oleh oleh Kapolresta Tangerang Kota, Komisaris Besar Tavip Yulianto.
"Miras dan petasan ini hasil razia yang telah dilakukan anggota kepolisian terhitung 12 hari dari tanggal 16 Juli 2011," ujar Kapolres.
Pada Ramadhan 1432 Hijriyah ini, Polresta Tangerang Kota tidak hanya melakukan pemusnahan miras dan petasan ilegal saja, tapi bekerja sama dengan Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan pemeriksaan ke klub-klub malam, guna merazia narkoba dan obat-obat terlarang.
"Menciptakan kondisi Kota Tangerang yang kondusif selama bulan Ramadhan adalah tujuan khusus dari operasi ini," ujar Tavip
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Imam Pudjahendra berpesan, agar tidak ada ormas-ormas yang melakukan kegiatan sweeping liar.
"Itu tugas polisi dan dibantu oleh kami," katanya.
Tidak hanya itu, Imam menegaskan bahwa selama bulan Ramadhan nanti, pihaknya akan merazia para pedagang kaki lima yang ilegal, yang tidak memiliki tempat tetap untuk berjualan yang berjualan sejak pagi pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB.