Kasus Sisminbakum
Tak Tegas Soal Sisminbakum, Demo Bayaran Akan Terus Terjadi
Aksi demonstrasi bayaran akan terus terjadi bila kejaksaan Agung tidak tegas terhadap kasus Sisminbakum.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai tidak tegas terhadap kasus Sisminbakum yang saat ini tengah diselesaikan. Karena itulah, banyak muncul aksi demonstrasi bayaran yang tidak jelas berlangsung di Jakarta.
Ironisnya, acara unjuk rasa itu rata-rata diikuti remaja dan kaum ibu rumah tangga. Mereka membentangkan berbagai poster dan spanduk. Isinya bertuliskan meminta dihentikannya kejahatan korporasi yang dilakukan Harry Tanoesoedibjo.
Bahkan dengan tingkah lucu dan polosnya pendemo yang sebagian berasal dari Tanah Tinggi, Jakarta Pusat itu pun tak mengenal siapa nama yang bergambar wajah Harry. Begitu juga nama yang ditulis dalam spanduk dan poster.
Menurut Pengamat Hukum, Margarito jika dibiarkan demo-demo bayaran itu akan berakibat semakin menambah kontroversi di sekitar jalannya kasus Sisminbakum.
"Wajar saja ada aksi-aksi semacam itu. Ini karena ketidaktegasan dari Jaksa Agung Basrief Arief sehingga muncul isu lewat demo seperti ini," ujar Margarito dalam pers rilisnya, Kamis(21/7/2011).
Seperti diketahui sebelumnya, puluhan orang yang menamakan diri Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dan Pemuda Kebangsaan (PK) berunjuk rasa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (20/7/2011) kemarin.
Mereka menuntut bos PT Bhakti Investama tbk, Harry Tanoesudibyo dicekal dan diadili karena dituding sebagai mafia di bursa saham.
Namun saat ditanya mengenai isi tuntutan yang diorasikan, demonstran yang ikut tak mengetahui apa tujuan aksi.
"Ya saya cuma ikut aja mas, nggak tahu isinya apa, lumayanlah dapat makan dan transpor 35 ribu," ungkap salah seorang peserta demo dengan polosnya.
Kelanjutan kasus Sisminbakum sendiri ditentukan oleh pengkajian berkas putusan bebas kasasi mantan Dirjen AHU Kemkumham Romli Atmasmita.
Jika itu sudah diputuskan, maka perkara akan berlanjut ke pengadilan dengan tersangka lainnya, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo. Jika tidak bisa dihentikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Sebelum menentukan kelanjutan kasus Sisminbakum itu, Kejagung harus mengkaji terlebih dahulu putusan bebas dalam kasasi Romli Atmasasmita karena dakwaannya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Yusril dan Hartono.