Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Gayus

Hari Ini Gayus Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Gayus Tambunan akan menjalani sidang perdana dalam kasus penyuapan dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, hari ini, Kamis (21/7/2011).

Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Hari Ini Gayus Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
/ TRIBUNNEWS.COM/MBR/FELIX JODY K
Terpidana mafia pajak, Gayus HP Tambunan saat menghadiri panggilan Panja mafia pajak di ruang Komisi III DPR, Rabu (20/07/2011). TRIBUNNEWS.COM/MBR/FELIX JODY K.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mafia pajak Gayus Tambunan akan menjalani sidang perdana dalam kasus penyuapan dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/7/2011). Gayus menjadi tersangka atas kepemilikan uang Rp 74 miliar dan Rp 28 miliar yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.

"Sidang perdana Gayus di Pengadilan Tipikor. Jaksa penuntut umum (JPU) campuran. Dari sini (Kejaksaan Agung) ketua Pak Uung Abdul Syukur dan Pak Kuntadi, dari Kejari Jakarta Pusat Pak Roland," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad.

Noor menuturkan, JPU telah siap membacakan surat dakwaan terhadap suami Milana Anggreni itu.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas Gayus atas kepemilikan uang Rp 74 miliar dan Rp 28 miliar telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Diketahui, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Pusat, Rabu (11/5).

Untuk diketahui, uang sebesar Rp 74 miliar disimpan Gayus di Bank Indonesia. Sedangkan uang Rp 28 miliar telah dibagikan ke beberapa pihak.

Gayus dijerat Pasal 11, Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 3 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus pencucian uang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved