Kasus Prita Mulyasari
Kejaksaan Terima Salinan Putusan MA Terhadap Prita
Kejaksaan Negeri Tangerang mengaku telah menerima salinan surat putusan Mahkamah Agung dalam kasus Prita Mulyasari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang mengaku telah menerima salinan surat putusan Mahkamah Agung dalam kasus Prita Mulyasari yang dinyatakan bersalah menyebarkan kritik terhadap RS. Omni Internasional melalui internet.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chairul Amir mengatakan pihaknya menerima berkas tersebut pada pukul 11.30 WIB, Senin (18/7/2011). "Kita sedang cermati dahulu apa putusan MA dan apa perintah MA," kata Chairul ketika dihubungi Tribunnews.com.
Chairul mengaku salinya tersebut sedang diperiksa dan dicermati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut. "Setelah itu laporan dari JPU saya terima dan baru dapat menentukan langkah selanjutnya," katanya.
Lalu kapan berkas tersebut selesai dipelajari Kejari Tangerang?
"Insya Allah besok kita bisa mengambil sikap atas putusan MA," tukasnya
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pidana Prita Mulyasari. Majelis menganggap Prita tidak terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP, atau pasal 311 ayat (1) KUHP.
Putusan dengan nomor perkara 822K/Pid.Sus ini dijatuhkan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan ketua majelis Imam Harjadi. Salah satu anggota majelis, Salman Luthan mengajukan beda pendapat (Dissenting Opinion).