Kamis, 2 Oktober 2025

Muktamar PPP

Saat Bertarung di Bandung, Ahmad Yani Digoyang Kursi Haram

Perebutan kursi ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Bandung memanas.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perebutan kursi ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Bandung memanas. Ahmad Yani seorang calon Ketua Umum PPP malah digosipkan menikmati kursi haram di DPR.

Yani yang kini duduk di Komisi III dilaporkan Usman M Tokan calon legislatif nomor urut satu Dapil Sumatera Selatan I dari PPP ke Badan Kehormatan DPR RI lantaran dianggap telah mengalihkan suara PPP untuk kemenangannya ketika gugatan suara PPP dimenangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya sudah laporkan soal dugaan ini ke Badan Kehormatan (BK) tadi. Saya ditemui Pak Nudirman. Sekarang saya mau lapor ke pimpinan Panja Mafia Pemilu," kata Usman saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2011).

Usman menjelaskan asal persoalan bermula saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada tanggal 22 Juni 2009 lalu. Putusan tersebut menurut Usman, MK menyatakan perolehan PPP untuk Dapil Sumsel I yang benar adalah 78 478 suara.

"Kami memahami suara sebanyak 78 478 tersebut suara PPP dan bukan suara yang diperoleh Caleg. Karena itu jumlah suara tersebut tidak bisa diklaim orang per orang caleg," ucapnya.

Atas putusan tersebut, KPU kemudian menggelar rapat pleno pada tanggal 21 Agustus 2009. Dalam rapat tersebut KPU memutuskan bahwa untuk Dapil Sumsel I dari PPP Caleg dengan nomor urut 1 bernama Usman M Tokan karena saat itu Usman mendapatkan suara tertinggi sebanyak 20 728, sedangkan Ahmad Yani hanya mendapatkan 17 709.

"Saat penetapan, daftar tersebut berubah dan yang ditetapkan menjadi anggota terpilih bernama Ahmad Yani tetapi nomor urut tetap 1. Inikan aneh," ungkap Usman.

Usman kemudian berusaha mencari dasar mengapa bukan dirinya yang ditetapkan sebagai Caleg dari PPP, tetapi justru Ahmad Yani. Dari hasil penelusurannya, perubahan KPU tersebut dikarenakan adanya surat penetapan dari Panitera MK saat itu Zaenal Arifin Husein.

Zaenal mengirimkan surat ke KPU yang isinya menetapkan Ahmad Yani sebagai caleg terpilih dari PPP Dapil Sumsel I. "Saya sudah laporkan ke Mabes Polri, dan pada tahun 2010, Zaenal pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes dengan dugaan pemalsuan surat," ucapnya.

Namun kemudian Zaenal dibebaskan dengan SP3 lantaran ada surat dari MK yang ditandatangani Mahfud MD. Namun penyidik Mabes Polri hanya menunjukan surat tanpa memperbolehkan Usman menyentuhnya.

"Saat itu saya percaya saja, karena saya sangat menghormati MK. Karena ada surat ya saya percaya saja," ucapnya seraya menambahkan dirinya juga akan melaporkan kursi haram tersebut ke Panja Mafia Pemilu di Komisi II.

"Saya laporkan ke Panja karena kasus ini serupa dengan kasus Dewi Yasin Limpo," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved