Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Dicegah ke Luar Negeri Lagi, Yusril Ngadu ke Pimpinan DPR

Yusril Ihza Mahendra jengah dengan sikap Kejaksaan Agung memperpanjang lagi pencegahan keluar negeri terhadap dirinya kali kedua.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dicegah ke Luar Negeri Lagi, Yusril Ngadu ke Pimpinan DPR
TRIBUNNEWS.COM/IMAN SURYANTO
Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra jengah dengan sikap Kejaksaan Agung memperpanjang lagi pencegahan keluar negeri terhadap dirinya kali kedua. Yang ia persoalkan, Keputusan Jaksa Agung menggunakan undang-undang yang sudah kadaluarsa.

Karena kekesalannya itu, tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum ini mengadu ke pimpinan DPR dan Ketua Komisi III.

"Agar DPR yang diberikan kewenangan oleh konstitusi sesuai undang-undang, melakukan pengawasan," ujar Yusril di DPR, Senin (27/6/2011).

Karenanya, mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini menggugat Jaksa Agung Basrief Arief terkait keputusannya Nomor: KEP-195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pagi tadi.

"Tadi pagi pukul 09.00 WIB, saya sudah mendaftarkan gugatan kepada PTUN. Saya menggugat Basrief Arief karena saya menolak keputusan pencegahan Jaksa Agung dan meminta PTUN membatalkan cegah itu," ujarnya.

Menurut Yusril, Basrief sewenang-wenang memberlakukan pencegahan kepadanya. Mengingat untuk mencegah Yusril, Jaksa Agung menggunakan undang-undang No 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian yang tak berlaku lagi. Karena sudah digantikan dengan UU No 6 Tahun 2011.

"Malangnya lagi surat cekal yang salah ini disahkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar," kata Yusril. Yusril menduga, pencegahannya yang kedua ini sarat dengan muatan politisi. Itu sebabnya Yusril selain melawan lewat hukum, juga politik.

Kejaksaan Agung memperpanjang cegah Yusril karena cegah pertamanya habis pada 25 Juni 2010. Kemudian Kejaksaan Agung, lewat Plh Jaksa Agung Muda Intelijen Winerdy Darwis memperpanjang cegah kedua terhitung 26 Juni 2011.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved