Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Kejagung Perpanjang Cekal Yusril-Hartono

Kejaksaan Agung akhirnya memperpanjang cekal tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kejagung Perpanjang Cekal Yusril-Hartono
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya memperpanjang cekal tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra serta Hartono Tanoesudibjo ke luar negeri. Perpanjangan masa pencegahan itu akan berlaku bagi keduanya pada tanggal 26 Juni 2011.

Kejaksaan Agung diketahui sudah mengajukan masa perpanjangan cekal kepada pihak Imigrasi Kemenkum HAM pada hari ini. Hal itu dilakukan setelah masa pencegahan kedua tersangka tersebut akan berakhir.

"Benar, (permohonan perpanjangan cekal) sudah dikirim via faks pukul 13.01 WIB hari ini. Atas nama Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo," kata Kasubag Humas, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Herawan Sukoaji ketika dihubungi wartawan, Jumat (24/6/2011).

Permohonan masa cekal tersebut bagi Yusril Ihza Mahendra berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KeP-195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011. Sementara untuk tersangka Hartono Tanoesoedibjo dengan Nomor: Kep No KeP-196/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 juni 2011. Dengan adanya permohonan cekal itu maka pihak imigrasi akan menindaklanjutinya.

"Dengan permohonan cekal yang diajukan Kejaksaan ini, tentu kita akan tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat cekal yang berlaku sejak 26 Juni mendatang," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad membenarkan adanya perpanjanga cekal. "Perpanjangan cekal berlaku sejak tanggal 26 Juni 2011. Masing-masing selama 1 tahun," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011. Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved